SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika Sabu seberat 500 gram didapat dari Rahmad (DPO) di Ampara’an Kokop Bangkalan Madura seharga Rp190 juta kembali digelar.
Dengan terdakwa Fairus Fahmi bersama dengan Zainuddin (berkas penuntutan terpisah) yang diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliarti secara offline.
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Fairus Fahmi dan Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fairus Fahmi dan Zainuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti untuk terdakwa Fairus Fahmi, 1 unit handphone Iphone dan 1 unit handphone Vivo, dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan barang bukti untuk terdakwa Zainudin,1 kantong plastik berisikan sabu dengan berat 2,828 gram, 1 unit handphone OPPO dan 1 buah helm warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Fairus Fahmi dan Zainuddin yang didampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga akan mengajukan Pembelaan pada hari Kamis, 24 Juli 2025.
Catatan kriminal terhadap terdakwa Zainuddin sudah pernah dihukum selama 13 tahun, baru keluar tahun 2022, dengan perkara yang sama yaitu Narkotika. Sementara Fairus Fahmi belum pernah dihukum.
Diketahui, Selasa, 10 Desember 2024 jam 16.00 wib, di Ampara’an Kokop Bangkalan Madura, terdakwa Fairus Fahmi menerima sabu dari Rahmat (DPO) 500 gram, dengan harga per gram Rp380.000. Secara keselurahan harga total Rp 190.000.000.
Barang tersebut untuk diedarkan terdakwa Fairus Fahmi dengan upah Rp60.000.000, jika berhasil mengedarkan.
Pada Rabu, 18 Desember 2024, jam 16.00 wib terdakwa Fairus Fahmi berkomunikasi dengan terdakwa Zainuddin (berkas penuntutan terpisah). Zainuddin memesan sabu ke terdakwa Fairus Fahmi 100 gram seharga per-gramnya Rp500 ribu total harga Rp 50.000.000.
Terdakwa Fairus Fahmi bertemu Zainuddin di Kokop Bangkalan. Bersama- sama pergi ke rumah Komplek Sidotopo Dipo Barat Gang 5 No. 38 Semampir Surabaya, kemudian sampai dirumah Zainuddin. Terdakwa Fairus Fahmi meminjam timbangan elektrik milik Zainuddin, kemudian terdakwa Fairus Fahmi membagi sabu yang didapat dari Rahmad (DPO), 400 gram dibawa Fairus, 100 gram diberikan Zainuddin untuk dijual kembali.
Terdakwa Fairus Fahmi menerima uang Rp10 juta dari Zainuddin sebagian pembayaran, sisanya Rp40 juta dibayar nanti. Selanjutnya terdakwa Fairus Fahmi kembali ke Kokop Bangkalan Madura, menitipkan 400 gram sabu kepada Salman (DPO). Dari penjualan sabu tersebut, terdakwa Fairus mendapat untung Rp120 ribu/gram.
Atas informasi masyarakat, Zainuddin ditangkap oleh saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan Rico Firmansyah Putra, anggota Polrestabes Surabaya pada Kamis, 19 Desember 2024 di Hotel Gorontalo Sulawesi Kamar 320, Embong Cerme Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket sabu 2,828 gram, dalam helm, 1 HP merk OPPO di tangan Zainuddin yang diakui miliknya.
Dilakukan pengembangan, diketahui barang bukti 1 poket sabu 2,828 gram, sisa sabu yang diperoleh dari terdakwa Fairus Fahmi, yang awalnya 100 gram. Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Fairus Fahmi, Kamis, 19 Desember 2024, di jalan Undaan Wetan, Genteng Surabaya.
Dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit HP I Phone dan 1 HP merk Vivo, didalamnya terdapat percakapan jual beli sabu antara terdakwa Fairus Fahmi dengan Zainuddin. (sam)
Editor : suarapublik