Jual Ganja 33 Poket Milik Agus (DPO), Iskandar Dituntut 8 Tahun 4 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Iskandar menjalani sidang agenda tuntutan JPU, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, di PN Surabaya secara offline

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja kering sebanyak 33 poket titipan dari Agus (DPO) untuk dijual lagi dengan terdakwa Iskandar bin Mat Rani kembali digelar.

‎Terdakwa Iskandar diadili di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander secara offline.

‎Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Iskandar terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan, dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan."

‎Menyatakan barang bukti, 33 poket ganja, dengan berat total 64,278 gram, 1 kantong kresek, 1 pack kertas papper, 1 buah HP merk OPPO hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

‎Uang tunai Rp100.000, dirampas untuk negara.

‎Sebelumnya, JPU telah hadirkan saksi polisi penangkap, yakni Wahyu dermawan, anggota Polres Tanjung Perak. Wahyu menerangkan bahwa, "Kami bersama tim menangkap terdakwa di jalan Rungkut Surabaya,Selasa 04 Maret 2025, saat ada di warkop, kita temukan 33 klip ganja, untuk dijual, 1 HP, 1 linting rokok, dan uang 100 ribu, Terdakwa mengaku dapat titipan dari Agus (DPO)," terang saksi.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 30 Juli 2025, dengan agenda putusan hakim.

‎Diketahui, pada Selasa, 04 Maret 2025 jam 19.00 wib, di Jalan Wonorejo Rungkut, Wonorejo, Rungkut, Surabaya terdakwa Iskandar menerima titipan ganja kering dari Agus (DPO), dalam kantong kresek,
‎diedarkan kembali harga Rp100 ribu/poket.

‎Terdakwa menjual 1 poket ganja kepada Memet (DPO) harga Rp100 ribu. Terdakwa sudah 4 kali menerima titipan ganja dari Agus, untuk dijual lagi. keuntungan terdakwa mengkonsumsi ganja gratis.

‎Pada Selasa, 04 Maret 2025, jam 23.00 wib, di Jalan Wonorejo Rungkut, Rungkut Surabaya, dari informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh saksi Ibnu Wiyatno dan Wahyu Darmawan, anggota kepolisian.

‎Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 kantong plastik hitam terdapat  33 poket ganja, dengan berat  total 64,278 gram, 1 bungkus kertas rokok didalamnya berisi ganja, berat 0,770 gram, 1 pack kertas papper, uang tunai Rp100.000, 1 buah HP merk OPPO hitam, ditemukan di warung kopi. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru