Dijerat Pasal Pembunuhan, Go Andre Surya Dituntut 15 Tahun Penjara ‎

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Go Andre Surya, SE  didampingi penasehat hukumnya (atas), menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN.Surabaya secara offline

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pembunuhan terhadap korbannya Lindawati (pacarnya) dengan ‎terdakwa Go Andre Surya, SE, anak dari Dharma Surya Atmaja, di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Rabu (30/07/2025).

‎Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Go Andre Surya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Go Andre Surya berupa pidana penjara selama 15 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan."

‎Menyatakan barang bukti, 1 plate piringan barbell besi berat 5 kg, 1 kaos warna kuning biru dan 1 celana pendek warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 06 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

‎Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Debora dan Stefanus Sugianto (33), anak dari almarhum Lindawati dipersidangan.

‎Diketahui, permasalahan antara terdakwa Go Andre Surya dengan pacarnya Lindawati hari Kamis, 14 November 2024, jam 20.00 wib, dirumah terdakwa, Jalan Ngaglik Gang II/ 5-7 Kapasari, Genteng, Surabaya.

‎Saat itu Lindawati gadaikan cincin emas dengan 4 surat kepemilikan. Awalnya nama terdakwa, akan dibalik nama an. Lindawati, namun terdakwa tidak setuju, terjadi cekcok mulut antara keduanya.

‎Terdakwa marah, miliki rencana memukul korban, namun tidak jadi karena terdakwa bingung.

‎Kemudian pada hari Minggu, 17 November 2024, jam 16.00 wib Lindawati datang ke rumah terdakwa. Setelah bertemu keduanya berbincang sebentar. 

‎Kemudian pada jam 17.00 wib, keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri dilanjutkan mengobrol lagi masalah perhiasan emas yang akan digadaikan. Lindawati tetap ingin surat-surat perhiasan tersebut akan dibalik nama di surat gadainya. Pembahasan itu, menjadi terdakwa emosi kembali.

‎Selanjutnya, terdakwa menyuruh Lindawati mengambil air putih dekat kamar mandi, saat berjalan ke belakang, terdakwa mengambil 1 lempengan barbell besi berat 5 kg di lantai kamar tamu,barbell terdakwa ambil dan pegang,lalu menyusul Lindawati ke belakang, Korban sempat.menoleh, Terdakwa langsung menghantamkan barbell tersebut kearah kepala belakang hingga korban terjatuh.

‎Terdakwa memukul lagi dengan barbell mengenai wajah, kepala sebelah kiri,Terdakwa lakukan pemukulan terhadap Lindawati dengan barbell sebanyak 10 kali selalu diarahkan ke bagian kepala dan leher korban.Korban sempat lakukan perlawanan dengan mencakar leher dan menggigit lengan tangan kanan terdakwa, namun terdakwa tetap pukulkan barbell kearah kepala korban dan menindihnya.

‎Setelah melakukan itu, terdakwa bingung, mondar mandir dan duduk diruang tamu sekitar 1 jam. Kemudian terdakwa mandi, ganti baju dan barbell disimpan disamping closed kamar mandi.

‎Selanjutnya menelepon Debora anak korban Lindawati, agar segera cari ambulance segera datang ke rumah, dengan alasan Lindawati terjatuh saat di kamar mandi.

‎Saksi Debora menelepon layanan informasi ke Command Center 112 menerangkan di Jalan Ngaglik Gang II-  5-7, Kapasari, Genteng Surabaya terdapat seorang butuh bantuan bernama Lindawati, kondisi darurat medis terpeleset di kamar mandi.

‎Petugas Yoyok Akbar Ali Hamzah dan rekannya Ranu datang ke alamat tersebut bersama tim Dokter (TGC). Tim TGC melihat kepala kiri Lindawati terluka. Dokter menyimpulkan korban tidak jatuh terpeleset, kemudian meminta agar semua keluar menjauh, menunggu kedatangan tim Inafis dari Polrestabes Surabaya.

‎Tim Inafis datang melakukan olah TKP, lanjut mengangkat jenazah korban, dimasukkan ke kantung mayat. Terdakwa dan barang bukti diamankan anggota kepolisian.

‎Berdasarkan hasil visum et repertum (Jenazah), 29 November 2024, RSUD Dr. Soetomo Surabaya menyimpulkan,

‎bahwa jenazah perempuan, usia antara lima puluh tahun hingga enam puluh tahun, dari pemeriksaan luar, pelebaran pembuluh darah kedua selaput lendir kelopak mata atas dan bawah.

‎Kebiruan pada selaput lendir bibir atas dan bawah, gusi, ujung jari-jari dan kuku. Kelainan tersebut lazim ditemukan pada mati lemas.

‎Luka memar pada dahi, kedua kelopak mata, pipi, hidung, kedua telinga, mulut, kedua anggota gerak atas dan anggota gerak bawah kiri. Luka lecet pada dahi, pipi kanan dan kiri, bibir atas, hidung, dada, pinggang kiri, dan kedua anggota gerak atas. Luka robek pada dahi, kelopak mata bawah kanan, hidung, kedua telinga, mulut. Patah tulang tertutup pada pipi kiri, jari tengah tangan. Patah tulang terbuka pada kelopak mata bawah kanan, hidung. Kelainan-kelainan diakibatkan kekerasan benda tumpul.

‎Pemeriksaan dalam, terjadi pendarahan pada selaput laba-laba otak.Pendarahan pada selaput otak. Patah pada tulang dasar tengkorak.Kelainan tersebut diakibatkan kekerasan tumpul. Pemeriksaan secret vagina dan bilas vagina ditemukan Spermatozoa. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru