SAMPANG, (suara-publik.com) - Soal ganti rugi rumpon untuk para nelayan Pantura Sampang, Madura, dalam pengakuan SKK Migas bahwa dana sebesar Rp 21,19 milyar ganti sudah selesai di Pemkab Sampang.
Pernyataan ini diungkapkan kepada ratusan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jabanusa di Surabaya, Rabu, (20/08/2025).
"Pimpinan kami bilang bahwa sudah melaksanakan kewajiban tersebut. Artinya sudah bayar, jadi sekarang bolanya ada pada Pemkab, bukan di kami. Kami juga tidak bisa mengontrol Pemkab karena itu di luar kewenangan," ungkap salah seorang perwakilan SKK Migas Jabanusa.
Namun, saat ditanya berapa total nominal ganti rugi rumpon nelayan yang diserahkan melalui Pemkab Sampang? Perwakilan SKK Migas Jabanusa tersebut enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Mohon maaf, saya menyampaikan ini juga ada batasannya, tolong dimengerti," tuturnya.
Massa sempat memblokade jalan dan menuntut ganti rugi rumpon atau rumah ikan yang rusak akibat terseret kapal survei seismik 3 dimensi di lapangan Hidayah, Wilayah Kerja Nort Madura II milik Petronas Carigali pada 2024.
Dalam orasinya, massa yang berasal dari tiga kecamatan di Sampang, yakni Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah itu membentangkan sejumlah spanduk yang berisi tuntutan kepada Petronas Carigali dan SKK Migas. Salah satu spanduk bertuliskan, "Petronas Carigali Jangan Khianati Rakyat, Ayo Bayar Ganti Rugi Rumpon Atau Angkat Kaki dari Pantura Madura.
Sementara spanduk lainnya menyoroti adanya intervensi oleh SKK Migas pada Petronas Carigali untuk tidak memberikan statement apapun terkait ganti rugi rumpon.
Selain berorasi, massa juga menggelar tahlil dan doa bersama di depan kantor SKK Migas Perwakilan Jabanusa sebagai tanda matinya keadaan bagi rakyat nelayan di Madura.
Fariz Reza Malik, korlap aksi mengatakan aksi ini adalah puncak kekecewaan nelayan kepada SKK Migas dan Petronas karena telah ingkar janji terkait kewajiban ganti rugi atas kerusakan rumpon.
"Kedatangan kami kesini murni untuk meminta ganti rugi rumpon yang dirusak. Tapi, kenapa Petronas dan SKK Migas seolah-olah mempermainkan nasib nelayan padahal sudah satu tahun lamanya nelayan menunggu," katanya.
Faris mengatakan, bahwa sebelumnya aksi serupa dilakukan di Kantor Petronas di Gresik pada Selasa 19 Agustus 2025. Namun, saat itu pihak Petronas tidak mau keluar menemui lantaran ada intervensi dari SKK Migas Jabanusa.
"Kenapa SKK Migas kok sampai melarang Petronas agar tidak menemui kami. Jangan-jangan memang ada skandal permainan terkait ini," katanya.
Faris menuturkan dalam pertemuan Juli lalu, Petronas dan PT Elnusa disaksikan SKK Migas Jabanusa sepakat memberikan ganti rugi rumpon di setiap kecamatan. Nominal ganti rugi untuk nelayan mencapai Rp21,19 miliar.
Dari jumlah tersebut, untuk Kecamatan Banyuates Rp 6,35 miliar, Ketapang Rp 5,45 miliar, dan Sokobanah Rp 3,99 miliar. Sementara di Pamekasan, Kecamatan Batumarmar Rp 3,15 miliar dan Pasean Rp 2,25 miliar.
"Tapi sampai saat ini tidak ada. Bahkan janji mereka untuk menemui nelayan akhir Juli 2025 lalu juga gagal," tandasnya.
Setelah hampir 2 jam berorasi akhirnya pihak SKK Migas keluar menemui massa aksi. Dalam pertemuan terungkap fakta bahwa sebenarnya Petronas dan SKK Migas sudah melaksanakan kewajiban terkait ganti rugi kerusakan rumpon milik nelayan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. (Lex)
Editor : suarapublik