Diduga Sekongkol Pemkab Sampang dan SKK Migas Soal Dana Rumpon Rp21 Miliar, PNPM Bersama Projo Laporkan ke Kejati Jatim

Reporter : Redaksi

SURABAYA, (suara-publik.com) - Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) belum menemukan kepastian soal ganti rugi dari perusahaan asal Malaysia Petronas, nelayan asal Sampang dan Pamekasan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana ganti rugi rumpon milik nelayan sebesar Rp21 Miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

‎Dari jumlah tersebut, untuk Kecamatan Banyuates Rp 6,35 miliar, Ketapang Rp 5,45 miliar, dan Sokobanah Rp 3,99 miliar. Sementara di Pamekasan, Kecamatan Batumarmar Rp 3,15 miliar dan Pasean Rp 2,25 miliar. Selasa, (26/8/2025).

‎Puluhan perwakilan nelayan tersebut di dampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur dan DPC Projo Sampang.

‎Ketua LPK Trankonmasi Jawa Timur, Faris Reza Malik, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi puluhan nelayan yang tergabung di PNPM untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Jawa Timur.

‎"Pihak yang dilaporkan itu Pemkab Sampang, SKK Migas dan Petronas. Bukti-Bukti sudah kami lampirkan termasuk bukti transfer dan lain-lain," ungkap Faris.

‎Ia mengatakan, bahwa dana ganti rugi rumpon ini sudah cair pada September 2024, tapi hingga saat ini nelayan belum menerimanya. Pihaknya menduga dana ganti rugi rumpon milik nelayan tersebut nyantol di Pemkab Sampang.

‎"Berdasarkan keterangan SKK Migas, bahwa Petronas dan SKK Migas sudah memenuhi kewajibannya ke Pemkab Sampang. Jadi, ada dugaan persekongkolan jahat antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang dengan SKK Migas dan oknum lainnya," tandasnya. (Lex)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru