Soal Ganti Rugi Rumpon, Nelayan Batioh Sampang Diperiksa Lagi Selama 5 Jam di Polda Jatim

Reporter : Redaksi

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) -- Nelayan Pantura asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang dan juga beberapa saksi kembali diperiksa oleh penyidik Polda Jatim berdasarkan surat laporan nelayan bernomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur perihal penggelapan dana ganti rugi rumpon yang belum dibayarkan oleh Petronas Carigali, Rabu, (10/09/2025)

‎Berdasarkan keterangan Ali Topan, S.H  kuasa hukum nelayan saat diperiksa di Polda Jatim mengatakan, bahwa para nelayan diperiksa hampir 5 jam oleh penyidik Krimum Polda Jatim.

‎"Hampir 5 jam nelayan diperiksa polisi. Masing-masing ada sekitar 30-45 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada pelapor dan juga saksi-saksi," kata Topan.

‎Selain diperiksa penyidik, tutur Ali Topan,  para nelayan juga menambahkan bukti petunjuk baru.

‎"Selama diperiksa 5 jam lamanya. Beberapa nelayan mengungkapkan fakta baru dan beberapa bukti petunjuk kepada penyidik, intinya untuk mempermudah proses penyelidikan," ungkapnya.

‎Ali Topan juga meminta kepada penyidik agar segera memanggil pihak-pihak terkait, seperti, Petronas, SKK Migas dan PT Elnusa.

‎"Kami meminta kepada penyidik Polda Jatim agar segera memanggil pihak-pihak terkait. Ialah Petronas, SKK Migas, dan juga PT Elnusa. Jadi biar terang benderang uang ganti rugi rumpon ini digelapkan oleh siapa," pintanya.

‎Dirinya menegaskan, bahwa uang ganti rugi rumpon milik nelayan sudah cair ke rekening pribadi berinisial S, totalnya mencapai Rp21 miliar.

‎"Dana ganti rugi rumpon tersebut diduga sudah masuk ke rekening pribadi berinisial S sebesar Rp21 miliar dan diduga uang miliaran tersebut mengalir ke salah satu oknum pejabat di Pemkab Sampang. Hingga kini belum satupun nelayan mendapatkan ganti rugi," tandasnya. (Lex)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru