Sales Online CV. DAK Gelapkan Uang Perusahaan Rp43,5 Juta, Melly Olivia Lius Dituntut 18 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Melly Olivia Lius menjalani sidang agenda tuntutan JPU di ruang Tirta PN Surabaya secara offline

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang lanjutan perkara pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp44 juta, yang mengadili terdakwa Melly Olivia Lius kembali digelar.

‎Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.

‎Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Melly Olivia Lius terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penggelapan dalam jabatan.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melly Olivia Lius dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan."

‎Menyatakan barang bukti seluruhnya, tetap terlampir dalam berkas perkara.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan hakim.

‎Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi Bagus Ari Widiawoko, selaku Manager CV. Trimitra yang menerangkan, bahwa pihaknya memesan barang yang dibutuhkan kepada salah seorang sales.

‎"Kami pesan produk barang macam - macam plastik melalui terdakwa sebagai sales online CV. Delta Abstrak Kita. Saya sendiri yang melakukan  pemesanan, melalui WA kepada terdakwa. Barang pesanan sudah sampai dan kami sudah membayar kepada terdakwa melalui transfer uang senilai Rp43 juta. Ada bukti transfer dan telah dikirim ke WA juga. Sales bergantian tidak ada masalah, saat dengan terdakwa terjadi masalah dalam pembayaran, yang tidak disetorkan keperusahaannya," terang saksi.

‎Terhadap keterangan saksi, terdakwa Melly Olivia Lius membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.

‎Diketahui, terdakwa Melly Olivia Lius bekerja di CV. Delta Abstrak Kita (DAK) sebagai Online Sales dengan gaji Rp6.500.000 / bulan. CV. DAK, CV. Gamma Cipta Kita dan CV. Epsilon Khayal Kita, memasarkan produk merk Toko Kemasan Kita, Direktur Kristono M. Widjaja.

‎Tugas dan tanggungjawab terdakwa mencari pelanggan baru, menawarkan produk ke pelanggan sesuai sistem harga, diskon dan kebijakan perusahaan, memastikan penerimaan uang dari konsumen secara tunai ataupun transfer di rekening perusahaan terkait penjualan produk.Tanggungjawab atas laporan, data administrasi, cara mencatat semua transaksi dan melaporkan ke bagian terkait.

‎Sebagai sales online mempunyai Standar Operating Prosedur (SOP). Mempunyai pemesanan dari konsumen kemudian melakukan perincian biaya sesuai harga yang ditetapkan perusahaan. Menerbitkan dokumen Order,  menghubungi bagian gudang/depo untuk mengecek ketersediaan barang

‎Meminta konsumen untuk membayar sesuai harga pesanan barang ke rekening BCA an. CV. Gamma Cipta Kita atau an. CV. Epsilon Khayal Kita, terdakwa sebagai online sales pada 07 Maret 2024, membuat order pemesanan/pembelian dari konsumen CV. Trimitra kepada CV. Epsilon Khayal Kita, dengan rincian barang dengan subtotal Rp43.511.700,00.

‎Setelah membuat order pembelian, terdakwa sudah dikenal CV. Trimitra,  meminta CV. Trimitra melakukan pembayaran pesanan Rp43.511.700, dengan cara mentransfer ke Rekening BCA  an. CV. Parama Onni Lestary, lalu CV. Trimitra melakukan transfer dan menerima barang sesuai order.

‎CV. DAK kembali menerima order konsumen Rumah Makan Padang Sederhana Ruko Taman Gapura D-1 Gwalk Citraraya, Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya, berupa 98 pck toples bulat polos 500ml tutup aluminium silver total harga Rp539.000 dan telah membayar cara transfer atas perintah terdakwa.

‎CV. Parama Onny Lestary tidak memiliki hubungan hukum dengan CV. DAK, CV. Gamma Cipta Kita dan CV. Epsilon Khayal Kita. Terdakwa bertindak sebagai Persero Komanditer. Transfer order pembelian kepada CV. Epsilon Khayal Kita oleh CV. Trimitra Rp43.511.700 dan order pembelian oleh Rumah Makan Padang Sederhana Rp539.000 dengan total Rp44.050.700.

‎Telah ditransfer ke CV. Parama Onny Lestary, perusahaan milik terdakwa, tidak pernah di setorkan ke rekening baik rekening CV. Gamma Cipta Kita dan CV. Epsilon Khayal Kita.

‎Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Kristono M. Widjaja selaku Direktur CV. Delta Abstrak Kita, CV. Gamma Cipta Kita dan CV. Epsilon Khayal Kita, mengalami kerugian Rp44.050.700. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru