SURABAYA, (suara-publik.com) - Ternyata dua (2) paket proyek pekerjaan konstruksi di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya menyisahkan masalah. Pasalnya, kedua paket pekerjaan konstruksi Dana Kelurahan (Dakel) diduga dikorupsi.
Dugaan Kolusi dan Korupsi tersebut terjadi pada saat progres pekerjaan 100�n serah terima pekerjaan. Sebab, pada saat penghitungan pekerjaan dihadiri PPK dan PPTK, Konsultan Pengawasan dan Kontraktor Pelaksana.
"Sudah jelas siapa pejabatnya, konsultannya dan rekanannya yang hadir pada saat penghitungan dilapangan. Harusnya volume pekerjaan sesuai dengan rab dan gambar. Jika tidak sesuai dengan yang diminta rabnya, pembayaran akan dikurangi, sesuai yang dikerjakan," tutur salah satu kontraktor asal Surabaya ini.
Merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 Nomor: 53.B/LHP/XVIII.SBY/04/2025, disebut Kecamatan Jambangan telah membiarkan penghitungan fisik tidak sesuai dengan dana yang terbayarkan.
Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan uji petik pada data NPWPD per 22 April 2025, menyebutkan, ke 2 paket pekerjaan konstruksi yang bersumber dari dana APBD tersebut diantaranya,
Pada pembangunan saluran U-Ditch 40/60 dengan cover Gandar 5 ton di Jalan Kebonsari 7 dengan nilai pagu Rp589.128.641,00, yang dikerjakan CV. TA. Berdasarkan nilai kontrak berubah menjadi Rp584.852.354,00.
Dan pembangunan saluran U-Ditch 40/60 dengan cover Gandar 5 ton di Jalan Kebonsari 2B dengan nilai pagu Rp585.609.482,00 yang dikerjakan CV. WCVW. Berdasarkan dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp581.059.664,00.
Pada akhirnya, praktik kolusi ini telah memunculkan dugaan kuat bahwa PPK, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana telah memanipulasi data agar dana proyek tersebut bisa dinikmati bersama.
Dalam LHP-nya, BPK memang merekomendasikan agar kelebihan uang pembayaran dikembalikan ke negara. Namun hal itu tidak menyurutkan hukum.
Ya, hukum tetap berlanjut meskipun uang korupsi dikembalikan. Pengembalian uang tidak menghapus pidana, sesuai dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, PPK harus bertanggung jawab. Pasalnya, tugas utama PPK adalah merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan proses pengadaan barang/jasa untuk kepentingan pemerintah.
Diantaranya, meliputi penetapan HPS (harga perkiraan sendiri), menyusun rancangan kontrak, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, menandatangani kontrak yang sudah disepakati, melaporkan kemajuan dan penyerapan anggaran kepada atasan (PA/KPA) dan membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada penyedia.
Dikonfirmasi media ini via surat, Camat Jambangan, Ahmad Yardo memberikan tanggapan, bahwa pada kedua paket pekerjaan Dakel di Jalan Kebonsari 7 dan Jalan Kebonsari 2B telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Senin (27/10/2025).
Sayangnya, dalam surat yang dikirim dari pihak Kecamatan Jambangan ke kantor redaksi suara publik.com tidak disertai bukti nota pengembalian uang pada negara. bersambung... (Dre)
Editor : suarapublik