Sidang Pemerasan Memanas, Saksi Kadindik Jatim Selalu Mangkir di Persidangan, Hakim Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Aries

Reporter : Redaksi
Foto: Dua terdakwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto (kiri atas), Kadindik Jatim Aries Agung Peawai, yang selalu mangkir sebagai saksi korban (kanan atas). Sidang kembali ditunda, di Ruang Tirta PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyebabnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, yang berstatus sebagai saksi pelapor sekaligus korban, kembali tidak hadir dalam persidangan,diruang Tirta, Senin (26/1/2026).

Ketidakhadiran Aries Agung Peawai untuk kesekian kalinya memicu kemarahan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, SH, MH. Majelis menilai alasan sakit yang kembali diajukan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat terus dijadikan pembenaran, mengingat saksi pelapor merupakan figur kunci dalam perkara yang menyeret isu dugaan korupsi dana hibah dan perselingkuhan pejabat.
“Ini sudah beberapa kali tidak hadir, yang bersangkutan adalah saksi pelapor. Keterangannya sangat penting untuk mengungkap perkara ini secara utuh,” tegas Hakim Cokia di hadapan JPU Kejati Jawa Timur.

Majelis bahkan menyoroti alasan gak jelas dari ketidakhadiran saksi korban. Dalam persidangan terungkap, majelis sempat membaca pemberitaan media daring yang menyebut Aries Agung Peawai masih aktif menjalankan agenda kedinasan, termasuk mendampingi Gubernur Jawa Timur dalam kegiatan penamaan di Kediri. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius soal prioritas kehadiran saksi di hadapan hukum.

Atas dasar itu, majelis menyatakan akan memeriksa keterangan dokter yang mengeluarkan surat sakit bagi Aries Agung Peawai untuk memastikan validitas alasan medis tersebut. Langkah ini dinilai penting demi menjaga objektivitas persidangan dan mencegah proses hukum terhambat.

Majelis hakim juga secara tegas memerintahkan JPU Kejati Jatim menyiapkan pemanggilan paksa apabila saksi pelapor kembali mangkir pada sidang berikutnya. “Kalau sudah dipanggil secara patut dan resmi tetapi tetap tidak mau hadir, Undang-Undang membuka ruang pemanggilan paksa,” ujar hakim.

Majelis menegaskan, persidangan pidana tidak boleh berjalan timpang. Kehadiran saksi pelapor bukan sekadar formalitas, melainkan hal sangat penting untuk menguji kebenaran materiil perkara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali menghadirkan Aries Agung Peawai, dengan peringatan tegas, ketidak hadiran kembali berpotensi berujung penjemputan paksa sesuai KUHAP. 

Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu membenarkan adanya perintah tersebut. “Ini kewajiban kami sebagai jaksa. Tadi ada surat keterangan dokter, namun majelis memerintahkan agar Kadisdik Jatim tetap dipanggil kembali,” ujarnya seusai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa menyatakan kekecewaannya atas absennya saksi pelapor. Menurutnya, ketidakhadiran Aries Agung Peawai justru merugikan prinsip peradilan yang adil dan berimbang, karena dakwaan pemerasan dibangun atas klaim kerugian yang hingga kini belum diuji langsung melalui keterangan saksi korban di persidangan.

Perkara ini bermula pada Juli 2025 ketika Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi atas nama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) ke Dinas Pendidikan Jawa Timur. Surat bernomor 221/FGR/07/2025 itu memuat sejumlah tuntutan, termasuk desakan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Pendidikan sebagai tersangka kasus dana hibah serta klarifikasi dugaan perselingkuhan pejabat.

Jaksa mengungkapkan massa aksi yang diklaim terdakwa tidak lebih dari 20 mahasiswa dan isu yang disuarakan belum terbukti kebenarannya. Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Sholihuddin disebut meminta uang Rp 50 juta agar aksi dibatalkan dan isu yang disebarkan di media sosial dihentikan.
“Permintaan itu dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan ancaman kekerasan psikis melalui rencana unjuk rasa dan penyebaran isu,” kata Jaksa Erna dalam persidangan.

Setelah penyerahan uang, aksi demonstrasi yang semula direncanakan pada 21 Juli 2025 dibatalkan. Jaksa menilai fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa surat pemberitahuan aksi dan isu yang disebarkan digunakan sebagai alat tekanan.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur selaku pelapor menyatakan perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian materiil serta gangguan psikis. Ia mengaku merasa tertekan dan takut akibat ancaman penyebaran isu yang dinilai dapat merusak nama baik pribadi dan institusi.

Jaksa mendalilkan para terdakwa meminta uang agar aksi dan penyebaran isu dibatalkan. Namun hingga kini, keterangan langsung dari pelapor utama belum pernah disampaikan di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru