Sukses Jambret HP di 7 TKP, Kakak Beradik Akhirnya di SEL POlsek Gayungan

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Berdalih untuk kebutuhan ekonomi karena bekerja sebagai pemulung tidak bisa mencukupi kebutuhan tiga anak dan seorang istri. Membuat seorang pemuda adik kakak  bernama Agus (21) warga panggung Surabaya dan Mustam (16) asal jalan Jembatan Merah 71 Surabaya. Nekat menjambret sebuah HP merk Samsung J5 dan HP merk Assus. Milik seorang bernama Cholik Subekti( 28) warga Dusun sanetan Rt 3 Sluke Rembang Jawa Tengah dan teman korban bernama Syaiful.

Kaposek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami Mengatakan, Awal mula kejadian saat itu korban berada di dalam warung sedang tidur dan posisi HP korban di taruh di atas dadanya. Sedang Hp milik temannya di Carge di samping korban. Kemudian di datangi Pelaku Moh Mustam dan pelaku lain Agus menunggu di luar TKP duduk di atas kendaraan. Pelaku Moh Mustam masuk ke warung tersebut mengambil kedua HP tersebut.

Korban terbangun dan mengejar kedua pelaku di luar warung dan sempat terjadi perkelahian. Korban langsung mengamankan Pelaku di bantu warga sekitar. Kemudian di serahkan kepada petugas Polsek Gayungan yang melaksanakan Patroli di sekitar TKP." Terang Esti Setija.sabtu (06/08).

Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa petugas piket Patroli Sabhara dan Reskrim ke Mapolsek  Gayungan guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan di Mapolsek gayungan, ternyata kedua tersangka ini merupakan residivis jambret spesialis HP yang selama ini sudah beraksi di 7 TKP. Diantaranya diwilayah Bungurasih, Kupang, Simo, Delta, Joyoboyo dan Pasar Kembang. Terakhir di warung di jalan Ahmad Yani sebelah kantor Kejati Surabaya."Pungkasnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah Hp merk samsung J5 dan HP merk Assus beserta sepeda motor Suzuki Smash warna Silver No. Pol L 3990 CW milik tersangka untuk melakukan aksi kejahatannya.

Kini tersangka dan barang bukti di amankan di polsek Gayungan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru