SURABAYA, (suara-publik.com) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tancap gas mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS). Usai perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di lingkungan KBS, Kamis (5/2/2026).
Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan penting lainnya. Proses penggeledahan turut disaksikan pengurus RT dan RW setempat.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan bagian keuangan dan mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga kuat terkait praktik korupsi. Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik, berupa telepon genggam milik direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya untuk kepentingan pendalaman perkara.
Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, menegaskan penggeledahan dilakukan guna mengamankan alat bukti dan mempercepat pengungkapan perkara.
“Penggeledahan ini bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami,” tegasnya.
Dari hasil awal penyidikan, lanjut John Franky, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. (sam)
Editor : Redaksi