‎‎Sidang Penganiayaan Warga Simokerto, Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Reporter : Redaksi

SURABAYA, (suara-publik.com) – Sidang perdana pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Afandi kepada korbannya Rizky digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/02/2026).

‎Sebelumnya, agenda persidangan pertama tersebut seharusnya sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri pada Selasa, (10/02/2026) lalu namun ditunda, dengan alasan yang tidak jelas. 

‎Dalam sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Afandi dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 307 ayat (1) dan Pasal 446 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

‎Penasehat Hukum terdakwa, Frankie Herdinnanto, S.H, M.H, C.T.I mengatakan, bahwa dirinya merasa keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia kepada kliennya. 

‎Sedikitnya ada tiga point utama pengajuan eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

‎"Pertama, ketidakjelasan penerapan hukum, kedua dakwaan tidak cermat dan membingungkan dan ketiga pertentangan antar fakta dalam dakwaan kontradiktif," terangnya.

‎Lebih lanjut Penasihat Hukum, Frankie mengatakan, bahwa kasus tersebut terjadi pada bulan Oktober 2025, sebelum penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026, jika itu dijadikan dalil penuntut umum, maka itu melanggar Asas Legalitas dan Retroaktif.

‎"Sangat jelas sekali dakwaan dari pihak JPU dalam penggunaan pasal yang belum berlaku secara efektif pada saat tempusnya," tegasnya.

Penasihat Hukum, Frankie menjelaskan, bahwa kliennya melakukan tindak kekerasan itu akibat provokasi yang dilakukan Rizky. 

"Tindakan kekerasan yang terjadi oleh Afandi itu diakibatkan provokasi terus menerus oleh Rizky dalam perkara percekcokan masalah mangga, yang awalnya dengan mertua Rizky sudah dianggap selesai namun Rizky memancing Afandi marah," terangnya.

‎Untuk itu, Penasihat Hukum meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar memeriksa perkara yang terjadi.

‎Kasus ini berawal perselisihan sepele soal pohon mangga berujung berdarah. Afandi melakukan penganiayaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, selain dirinya mengalami cacat mata (mata kiri buta) dan kanan minus 20, Ia berada didalam rumah sendirian.

‎Pada saat itu Afandi cekcok dengan Ibu mertua korban Rizky, namun Afandi masuk ke rumah untuk mengalah dan tidak meladeni. Namun Rizky tidak terima datang ke rumah Afandi dengan menggedor pintu rumah belakang. 

‎Afandi membuka pintu menyampaikan kalau urusannya sudah selesai dan tidak usah diperpanjang.

‎Merasa tidak puas, untuk kedua kalinya Rizky menggedor pintu rumah belakang Afandi, namun tidak dibuka.

‎Merasa jengkel, Rizky mencoba lagi menggedor pintu ini lagi lebih keras. Akhirnya Afandi membuka pintu, Rizky memprovokasi dengan mendorong Afandi, hingga Afandi jatuh terjengkang , dalam posisi jatuh terjengkang dan merasa terdesak, Afandi meraba-meraba sekitarnya mencari alat membela diri, akhirnya tanpa mengetahui benda apa yang terpegang, benda tersebut diayunkan ke Rizky, hingga terjadi kekerasan yang menyebabkan luka pada lengan bawah sebelah kiri Rizky. (Dre)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru