Terbukti Bersalah Lakukan Kekerasan Seksual, Sentosa Liem Divonis 5 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan perkara kekerasan seksual, dengan terdakwa Liem Tje Sen alias Sentosa Liem (45 th) di PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Liem Tje Sen alias Sentosa Liem (45 th) dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, Rabu (25/2/2026).

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ketua majelis hakim menegaskan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur kekerasan seksual karena dilakukan dengan memanfaatkan relasi personal dan kepercayaan korban. Janji untuk menikahi korban dijadikan alat membangun ketergantungan emosional, lalu disalahgunakan untuk memaksakan kehendak seksualnya.

Fakta persidangan mengungkap, sejak Maret hingga Mei 2024 terdakwa berulang kali mengajak korban, Ellen Pangkai, ke sejumlah lokasi, di antaranya Pantai Ria Kenjeran, Hotel Mini Kenpark, serta area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo. Di tempat-tempat tersebut, terdakwa terbukti memaksa korban melakukan hubungan seksual dan perbuatan cabul.

Majelis juga mempertimbangkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya yang dibuat dr. Ma’rifatul Ula, Sp.FM. Hasil visum menunjukkan adanya tanda robekan lama pada organ intim korban yang menguatkan terjadinya penetrasi akibat kekerasan tumpul.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa aman dan martabat korban,” tegas hakim dalam pertimbangan.

Perkara ini bermula dari perkenalan terdakwa dan korban melalui aplikasi Jodoh Kristen pada 19 Februari 2024. Relasi yang dibangun dengan janji pernikahan justru berubah menjadi sarana eksploitasi seksual.

Majelis menilai terdakwa secara sadar memanfaatkan kerentanan psikologis korban dan menciptakan ketergantungan emosional untuk melancarkan aksinya. Vonis lima tahun penjara dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dinilai merusak harkat dan integritas korban sebagai perempuan. (sam) 

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru