Sempat Kejar Kejaran, Maling Motor Asal Surabaya Akhirnya Berhasil Ditangkap Warga

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di depan Warung Pink, pinggir Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Selasa (3/3/2026) pagi. 

Pelaku berinisial FR (38) warga Semampir, Kota Surabaya, berhasil diamankan warga setelah sempat melarikan diri dengan cara nekat melompat ke atas truk treler yang sedang berjalan.

Peristiwa itu berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Duduksampeyan tanggal 3 Maret 2026.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bakri.

Korban diketahui bernama Titik Fidyawati (42), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam dengan nomor polisi W-5096-EN di depan warung tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, kunci kontak motor tersebut masih dalam kondisi menempel.

Sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Epi Deriyanti (55), pemilik warung, keluar untuk mengambil barang belanjaan dan melihat sepeda motor korban sudah dinaiki orang tak dikenal dengan kondisi mesin menyala.

“Saksi langsung berusaha menggagalkan aksi pelaku dengan memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak maling. Namun saksi terseret sekitar tiga meter dan sempat tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri,” jelas Kapolsek.

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat dan dikejar saksi lainnya, Afandi (50), warga Duduksampeyan. Dalam upaya kabur, pelaku nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas dan bersembunyi di sela antara kabin dan muatan.

Kejar-kejaran sempat terjadi. Saksi kedua ikut melompat ke atas truk tersebut. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan warga yang turut membantu pengejaran.

Warga kemudian menghubungi Polsek Duduksampeyan. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci kontak dan STNK asli.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15 juta.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru