Perempuan 31 Tahun di Surabaya Dibekuk Usai Kunci Kakek 80 Tahun di Apartemen dan Gasak Rp1,8 Miliar

Reporter : Redaksi

‎SURABAYA, (suara-publik.com) — Seorang perempuan berinisial LA (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah mengurung seorang kakek berusia 80 tahun inisial KC di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya, sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Tak hanya merampas kebebasan korban, pelaku juga diduga membawa kabur uang korban mencapai Rp1,8 miliar.

‎Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026), mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan keberadaan KC yang hilang sejak Februari 2026.

‎"Kami menerima laporan orang hilang pada 27 Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa korban tinggal serumah dengan anak ke-4 korban, AP, serta teman atau pacar AP, yaitu tersangka LA," ujar Luthfie.

‎Namun, sejak April 2025, AP mengaku tidak mengetahui lagi keberadaan ayahnya. LA pun sempat memberi keterangan bahwa KC pergi bersama ayah dari LA.

‎Kecurigaan muncul setelah saudara korban inisial SC menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal berisi foto KC dan rekaman suara yang meminta uang. Petugas kemudian melacak nomor tersebut dan mengarah ke sebuah apartemen di Surabaya.

‎"Berdasarkan rekaman CCTV, korban dan tersangka terlihat di apartemen yang sama meski berbeda unit. Korban dikunci dari luar kamar dan makanannya diantar oleh orang suruhan LA," tambah Luthfie.

‎Saat didatangi, LA tidak kooperatif. Namun setelah ditunjukkan bukti, ia mengakui telah membawa KC ke apartemen tersebut sejak Oktober 2025. Petugas menemukan sejumlah kartu ATM, buku tabungan, surat kuasa pencairan deposito, hingga bukti transfer atas nama korban yang dikuasai LA.

‎Total kerugian yang digunakan tersangka mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Motif pelaku, menurut polisi, adalah ingin menggunakan uang korban.

‎"LA tidak memberi tahu keluarga karena ingin menguasai uang korban," tegas Luthfie.

‎Tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP, Pasal 446 ayat (1) KUHP, serta pasal 476, 492, dan 486 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana membawa seseorang secara melawan hukum, merampas kemerdekaan, hingga pencurian dan penggelapan.

‎Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, flashdisk berisi rekaman CCTV, buku tabungan, kartu ATM, hingga surat-surat kuasa yang digunakan untuk menguras aset korban.

‎Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak ada laporan adanya DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus ini. (vin)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru