SURABAYA, (suara-publik.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa Dedy Susanto Mulyo dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara dugaan penipuan investasi bisnis wood pellet yang merugikan mantan Kapolsek Asemrowo, Hegy Renata Koswara, sebesar 55 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp 620,9 juta.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6/2026). Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menuntut pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 Juni 2026 dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap perkara bermula pada Agustus 2023 saat korban berkenalan dengan terdakwa yang mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi, perusahaan yang disebut bergerak di bidang perdagangan wood pellet dan memiliki pabrik di Gresik.
Pada 3 Oktober 2023, terdakwa mendatangi korban di Mapolsek Asemrowo dan menawarkan kerja sama bisnis ekspor wood pellet ke Korea Selatan. Terdakwa mengklaim telah memiliki kontrak ekspor, namun membutuhkan tambahan modal untuk memenuhi kapasitas produksi dan pembelian barang dari sejumlah pemasok.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa memperlihatkan dokumen purchase order (PO), bukti transaksi dengan perusahaan Korea Selatan, serta menjanjikan keuntungan Rp100 juta setiap minggu dengan pengembalian modal dalam waktu 30 hari.
Korban yang percaya kemudian menandatangani perjanjian kerja sama tertanggal 3 Oktober 2023. Selanjutnya korban menyerahkan dana sebesar 55 ribu Dolar Singapura yang setelah ditukarkan bernilai sekitar Rp 620.938.800 dan disetorkan ke rekening terdakwa.
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan untuk pembelian wood pellet sebagaimana yang dijanjikan. Berdasarkan hasil penyidikan, uang investasi justru digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.
Hingga batas waktu yang dijanjikan pada 3 November 2023, terdakwa tidak mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan kepada korban. Upaya somasi yang dilayangkan korban juga tidak membuahkan hasil.
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur penipuan karena menggunakan kedudukan dan usaha yang diklaimnya untuk memperoleh kepercayaan korban, lalu menguasai dana investasi tanpa merealisasikan bisnis yang ditawarkan.
Barang bukti dalam perkara ini antara lain telepon genggam yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan korban, rekening koran perbankan, dokumen legalitas perusahaan, perjanjian kerja sama, kwitansi penyerahan uang, sampel wood pellet, surat somasi, serta dokumen transaksi keuangan. Handphone milik terdakwa diminta dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan dokumen lainnya tetap dilampirkan dalam berkas perkara. (sam)
Editor : Redaksi