Pelaku Perusakan Kantor Yayasan Savy Amira,  Laksamana Sigit Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Laksamana Sigit Pangestu dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa Laksamana Sigit Pangestu bin Sigit Marsetya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Surabaya.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di persidangan, terdakwa mengakui telah melakukan perusakan terhadap fasilitas Kantor Yayasan SAVY Amira yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 5 juta.

Jaksa menjelaskan, perkara tersebut bermula dari ketidakpuasan terdakwa terhadap unggahan akun media sosial bernama “berantaspk” yang menurutnya memuat konten yang menyudutkan dirinya. 

Melalui pesan WhatsApp, terdakwa meminta pihak Yayasan SAVY Amira menghapus unggahan tersebut, mendampinginya membuat laporan ke kepolisian, serta menerbitkan surat keterangan yang menyatakan yayasan tidak memiliki hubungan dengan akun tersebut.

Namun pihak yayasan menolak permintaan itu karena menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan akun media sosial yang dimaksud. Penolakan tersebut diduga memicu kemarahan terdakwa.

Menurut jaksa, pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi Kantor Yayasan SAVY Amira di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A-17, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Di lokasi itu, terdakwa melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga mengalami kerusakan.

Aksi serupa kembali dilakukan pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa kembali mendatangi kantor yayasan dan melempar kaca jendela dengan batu hingga pecah. Selain itu, ia juga melempar kursi dan tong sampah ke area halaman kantor.

Akibat dua kali aksi perusakan tersebut, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kerugian yang dialami Yayasan SAVY Amira ditaksir mencapai Rp5.000.000,-.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru