Sepasang Kekasih Pencuri Motor di Gresik Dibekuk, Manfaatkan Kelalaian Korban Tinggalkan Kunci Kontak

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Kelalaian seorang pemilik sepeda motor yang meninggalkan kunci kontak masih menempel dimanfaatkan sepasang kekasih untuk melancarkan aksi pencurian. Namun, pelarian keduanya tidak berlangsung lama. Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil membekuk kedua pelaku sekaligus mengamankan sepeda motor hasil curian.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Achmad Anis (55), warga Jalan Gubernur Suryo XI-E/7, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (25/6/2026) dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 00.30 WIB korban baru pulang bekerja dan memarkir sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi L 6598 JW di depan rumahnya. Karena kelelahan, korban langsung masuk untuk beristirahat tanpa mencabut kunci kontak yang masih menempel di kendaraan.

Saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB dan hendak kembali bekerja, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Hasil analisis rekaman berhasil mengungkap identitas dua pelaku yang beraksi, yakni seorang pria dan seorang perempuan.

Salah satu pelaku perempuan diketahui berinisial NA (25), yang saat itu indekos di kawasan Tlogopojok. Berbekal identitas tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi persembunyian mereka.

Kedua pelaku masing-masing berinisial H (33), warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, dan NA (25), warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sepeda motor hasil curian yang dititipkan pelaku kepada kerabatnya di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Barang bukti bersama kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Kami tegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Menurutnya, kejahatan kerap terjadi karena adanya kesempatan yang diberikan oleh kelalaian pemilik kendaraan.

"Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan kunci pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor meskipun hanya sebentar atau diparkir di depan rumah sendiri. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan," pungkasnya.

Polres Gresik turut mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Cak Rama di WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru