Surabaya Suara-Publik. Dugaan kong kalikong Lurah Putat Gede dengan PT Srikandi terkait tanah Jasa Marga akan disikapi oleh LSM GARAD Indonesia. Dimana Nano Ketua Garad melihat kejanggalan dilapangan. Warga yang menempati disuruh menanda tangani perjanjian ganti rugi bangunan dengan PT Srikandi. Dalam perjanjian itu ditanda tangani pula oleh RT RW LKMK dan Lurah Putat Gede.
“saat saya minta kopi an sertivikat tanah baik PT SRIKANDI maupun Lurah Putat Gede masing-masing tidak bisa. Padahal saat pengukuran dilapangan, Hari selaku utusan dari BUMN PT Jasa Marga mengatakan tanah tersebut milik Jasa Marga” papar Nano. Saya akan seret masalah ini ke meja hijau bila terbukti tanah itu milik Jasa Marga, tambah Nano.
Informasi yang dihimpun berdasarkan investigasi dilapangan
oleh lsm GARAD dan suara-publik.com,
laporan seorang warga terkait lahan milik Jasa Marga yang di klaim milik PT
SRIKANDI. Kini masih ditelusuri kebenaran legalitasnya. Ketika media dan lsm
mendapatkan pengaduan, langsung terjun kelapangan.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, tanah tersebut adalah tanah Irigasi
dan milik Jasa Marga. Bahkan sumber tersebut disuruh untuk membuat pernyataan
agar mendapatkan tali asih dari PT Srikandi yang diwakili oleh H Abdul Syakur, SH
selaku kuasa atau perwakilan.
Dalam pernyataan tersebut bahwa sumber menempati tanah PT Srikandi
dan harus siap pindah atau membongkar bangunannya dengan waktu 25 hari setelah
pernyataan tersebut ditanda tangani. Anehnya lagi pernyataan tersebut di
saksikan dan ditanda tangani oleh perwakilan RT, RW, LKMK, BABINSA serta tanda
tangan dan Stampel dari lurah Putat Gede Sri Sunarsih SPd,M.Si
Dalam menandatangani pernyataan tersebut menurut sumber tidak serempak melainkan dipanggil satu persatu, oleh Lurah Putat Gede. Seakan akan Lurah itu adalah pegawai PT Srikandi, jelas ini sebuah pelanggaran yang harus di pantau Inspektorat.
Saat pengukuran tanah dan pemasangan batas oleh BPN dengan disaksikan lurah Putat Gede tersebut, ada perwakilan dari Jasa Marga yang kebetulan mengetahui pemasangan patok itu. Hari lalu menanyakan kepada Lurah, namun dijawab bahwa Lurah tidak tau apa-apa tentang masalah tersebut. Hal itu mengundang kecurigaan "tidak tau apa-apa, tapi kok ikut menyaksikan" ujar pihak Jasa Marga yang diketahui bernama Hari. Seketika itu juga dijawab oleh H Abdul Syakur SH selaku Kuasa/perwakilan dari PT SRIKANDI bahwa ini tidak ada hubungannya dengan Jasa Marga, karena PT SRIKANDI merasa memiliki sertivikat resmi dari BPN.
Saat menggali informasi lebih lanjut, LSM GARAD dan Suara-Publik.com ber upaya
untuk menemui Lurah Putat Gede untuk dikonfirmasi. Saat ditanya terkait tanah
tersebut Lurah Putat Gede Sri Sunarsih S.Pd,M.Si menyatakan dan membenarkan
bahwa dirinya menyaksikan surat pernyataan tersebut.
"rencananya nanti sore saya kumpulkan semuanya mas, baik dari PT SRIKANDI
dan warga yang akan mendapatkan tali asih atas bangunan yang menempati lahan PT
SRIKANDI" ujar Lurah Putat Gede tersebut kepada media dan lsm tersebut.
Masih Lurah, nanti dari pihak warga yang meminta ganti rugi bangunan biar menyampaikan sendiri kepada perwakilan PT Srikandi selaku pemilik lahan, imbuh Lurah tersebut. Saat ditanya apa benar PT Srikandi benar-benar punya sertivikat dengan batas tersebut? Sontak Lurah membenarkan "iya benar mas, sertivikatnya terbit tahun 1981. Atau mas nya bisa langsung cek ke BPN tentang status tanah tersebut nanti kita juga minta foto kopi sertivikatnya" ungkap Lurah Putat Gede.
Namun hingga waktu yang ditentukan, saat diadakannya rapat koordinasi terkait tali asih untuk ganti rugi bangunan. Foto kopi sertivikat, tidak diperlihatkan, namun sudah ada kesepakatan antara PT SRIKANDI dan warga yang telah menempati lahan tersebut.
Nano selaku ketua LSM GARAD menyatakan bahwa ini benar-benar ada gejanggalan terkait kasus tanah tersebut. "saya sudah pertanyakan kepada bu Lurah tadi pagi lewat what saap nya, untuk bisa memberikan bukti foto kopi sertivikat. Tapi tidak ada jawaban sama sekali, rencananya saya akan koordinasi ke instansi terkait untuk menelusuri kebenaran status tanah tersebut.
Saya sudah kantongi Kretek C tanah tersebut, tinggal penelusuran saja. Karena menurut denah kretek yang diberikan kepada saya, tanah yang di klaim tersebut di stabilo hitam. Jadi kalau memang bu Lurah tidak bisa memberikan foto kopi. Kami dari LSM GARAD akan tetap telusuri kebenaran kepemilikan status tanah tersebut. Dan jika terbukti itu milik negara, kami tidak segan-segan untuk menyeret ke ranah hukum",ujar Nano dengan nada serius (ach)
Editor : Pak RW