SURABAYA, (suara-publik.com) - Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, pengemudi Nissan Evalia yang menabrak pedagang soto Abdul Samad (67) hingga tewas di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid yang sebelumnya menuntut sembilan bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Opusunggu menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraan menyebabkan orang lain meninggal dunia, Selasa (02/7).
Majelis menilai hilangnya nyawa korban menjadi keadaan yang memberatkan. Namun hukuman diringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, telah berdamai dengan keluarga korban, memberikan santunan Rp 75 juta kepada ahli waris Abdul Samad, serta mengganti kerugian Rp 12 juta kepada Piin, pedagang tahu tek yang gerobaknya ikut rusak.
Putusan ini membuat ancaman pidana yang dijalani terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Meski demikian, baik JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir dan masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap mengajukan banding atau menerima putusan.
Perkara bermula pada 1 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum mengemudi, Kristianto berpesta minuman keras di HW Superhouse Graha Family Surabaya bersama rekan-rekannya dengan mengonsumsi empat botol whisky Johnnie Walker yang dicampur minuman ringan.
Dalam perjalanan pulang ke kawasan Praban Tengah, terdakwa mengemudi dalam pengaruh alkohol. Saat telepon genggamnya terjatuh ke bawah jok, ia berusaha mengambilnya ketika mobil masih melaju.
Akibat konsentrasinya terpecah, kendaraan oleng ke kiri dan menabrak Abdul Samad yang sedang mendorong gerobak soto serta Piin yang mendorong gerobak tahu tek.
Abdul Samad mengalami cedera kepala berat dan sejumlah patah tulang. Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia sekitar satu jam kemudian. Sementara Piin selamat, namun gerobak dagangannya rusak berat.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap keluarga korban telah memaafkan terdakwa dan mengajukan surat perdamaian. Ahli waris juga menerima santunan Rp 75 juta dari terdakwa di luar santunan Rp 50 juta dari Jasa Raharja. (sam)
Editor : Redaksi