Kejari Tanjung Perak Eksekusi Uang Rampasan Rp4,9 Miliar dalam Perkara TPPU 

Reporter : Redaksi

SURABAYA, (suara-publik.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi uang rampasan sebesar Rp4.907.261.329 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Yurry yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis, mengatakan eksekusi dilakukan terhadap titipan uang rampasan yang sebelumnya telah disita dalam proses penyidikan.

"Hari ini kami telah melaksanakan eksekusi terhadap titipan uang rampasan. Dasarnya adalah penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025 tanggal 14 Oktober 2025. Kami melakukan penyetoran uang sebesar Rp4.907.261.329 dalam tindak pidana pencucian uang sebagai aset negara," ujar Darwis, saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin, (10/08/2026).

Menurut Darwis, meski Yurry masih berstatus DPO, proses eksekusi tetap dapat dilakukan karena barang bukti berupa dana yang berkaitan dengan perkara tersebut telah lebih dahulu disita oleh penyidik.

"Dikarenakan dia berstatus DPO, tetapi barang bukti sudah disita, maka Ditreskrimsus Polda Jatim mengajukan penetapan ke pengadilan. Alhamdulillah dikabulkan oleh pengadilan dan kami selaku penuntut umum melaksanakan eksekusi terhadap uang tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, uang yang dieksekusi berasal dari enam rekening yang terkait dengan perkara atas nama Yurry. Meski rekening tersebut tercatat atas nama beberapa orang, seluruhnya berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan pengadilan terhadap barang bukti yang telah disita dalam perkara TPPU tersebut. Sementara itu, upaya pencarian terhadap Yurry yang masih berstatus buron terus dilakukan oleh aparat penegak hukum. (vin)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru