Curi Honda Vario Saat Kunci Masih Tertancap, Pria 45 Tahun Ditangkap Warga dan Polsek Kebomas

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) — Unit Reskrim Polsek Kebomas bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial S (45) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik warga setempat.

Penangkapan terhadap S dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Cipto Suciono bersama sejumlah anggota.

Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam dengan nomor polisi W 3865 FT di depan rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Naas, saat ditinggalkan, kunci kontak sepeda motor masih dalam posisi tertancap.

Tak berselang lama, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Ketika keluar rumah, korban mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya telah membawa kabur kendaraan tersebut dan melaju ke arah Surabaya.

Korban tidak tinggal diam. Ia langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir ketika pelaku terjatuh di depan Pabrik New Era, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membantu mengamankan pelaku hingga petugas Polsek Kebomas tiba di lokasi.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban,” ujar Kompol Tatak Sutrisno.

Polisi selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kebomas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Vario 125 nomor polisi W 3865 FT, kunci kontak, STNK, satu sweater hoodie warna hitam, tiga anak kunci T, satu magnet, satu kawat, serta satu kunci T.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp26 juta. Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih tertancap menjadi sasaran empuk bagi pelaku curanmor.

Polsek Kebomas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Warga juga diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru