Beli Sabu Sistem Ranjau, Imam Afandi Divonis 3,5 Tahun, Denda Rp200 Juta, Terdakwa Nyatakan Banding

Reporter : Redaksi
Terdakwa Imam afandi menjalani sidang agenda putusan, di Ruang Garuda 2 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Imam Afandi bin Arkan (Alm) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (11/8).

Majelis menyatakan Imam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp 200 juta, yang wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak memungkinkan atau hasilnya tidak mencukupi, denda diganti 90 hari pidana penjara.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Imam juga diperintahkan tetap ditahan.

Namun, vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya yang menuntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Perkara bermula pada 20 April 2026. Imam memesan sabu sekitar 1 gram kepada bandar bernama Junio (DPO) dengan harga Rp 750 ribu. Setelah pembayaran ditransfer, terdakwa menerima share location untuk mengambil sabu yang diranjau di bawah pohon di Jalan Karah, Surabaya.

Paket kemudian dibawa ke rumah kos terdakwa di Jalan Kemlaten Gang X, Kebraon, Karangpilang. Sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Polrestabes Surabaya menangkap Imam ketika hendak masuk ke rumah kos.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,900 gram, sedotan plastik, kartu ATM BCA, serta telepon seluler Realme Note 50 beserta kartu SIM.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas putusan tersebut, Imam melalui penasihat hukumnya, Drs. Victor Asian Sinaga, S.H., menyatakan banding.
“Kami akan mengajukan banding, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa di akhir persidangan.

Majelis menetapkan barang bukti berupa sabu 0,900 gram, sedotan plastik, kartu ATM BCA, dan telepon seluler Realme Note 50 untuk dimusnahkan. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru