Surabaya - SUARA PUBLIK. Dua pemuda ini terpaksa harus
kehilangan pekerjaannya sebagai sales produk Unilever di PT. Cipta Citra Usaha
yang beralamat di Jalan Jemursari 91 Surabaya. Bahkan keduanya kini harus
berurusan dengan Polisi dari Sektor Wonocolo karena melakukan penggelapan.
Keduanya diketahui bernama Hakam Permadi (31) asal Jalan Gubeng Kertajaya Gg.9
G/24 dan Dydan Kustiawan (35) asal Jalan Mejoyo No.64 Kalirungkut Surabaya. Tak
tanggung-tanggung keduanya mengelapkan uang perusahaan milik Liem Andri
Soejipto (43) warga Jalan Donokerto 7/18 Simokerto Surabaya, hingga mencapai
300 juta lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Pelaku mengaku, dalam kurun waktu satu tahun keduanya memakai uang hasil
tagihan dari para pelanggannya bervariasi yakni mulai 1 hingga 2 juta setiap
sekali mengutil uang milik perusahaan. "Ambilnya setiap selesai dibayar
oleh pelanggan, uangnya digunakan untuk bersenang-senang dan karaoke",kata
Dydan yang ditemani oleh Hakam rekannya.
Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya AKP Arif Suharto, SH mengungkapkan,
keduanya adalah sales dan supervisor jadi bisa leluasa menjual dan juga menagih
barang yang dijual oleh perusahaan tempat keduanya bekerja.
Keduanya melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil
penjualan selama satu tahun untuk dipakai sendiri hingga 300 juta lebih.
"Karena perusahaan merasa dirugikan, pihak perusahaan akhirnya melakukan
audit aksi keduanya terbongkar. Akhirnya pemilik perusahaan melaporkan keduanya
ke Polisi hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap pada Senin (15/08) yang
lalu" tutup Arif, Sabtu (20/08/2016).
Barang bukti yang disita berupa 13 lembar faktur fiktif, karena ulahnya
keduanya kini harus tinggal lebih lama dalam penjara bahkan hingga 5 tahun
karena melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.(TOM)
Editor : Pak RW