439 Botol Arak Bali Diangkut Pikap, Satresnarkoba Polres Gresik Amankan Dua Orang

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Peredaran minuman keras (miras) jenis arak Bali di Kabupaten Gresik kembali dibongkar aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan 439 botol arak Bali yang diduga tengah diangkut menggunakan sebuah mobil pikap.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) malam di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan. Keduanya masing-masing berinisial ES (48), warga Sidoarjo yang berperan sebagai sopir, dan YAS (18) sebagai kernet.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran miras di wilayah Kabupaten Gresik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati sebuah kendaraan yang dicurigai membawa minuman keras. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan enam kardus berisi ratusan botol minuman keras jenis arak Bali.

“Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Ahmad Yani, Senin (31/8/2026).

Selain 439 botol arak Bali, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi W-8935-PF dan satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih.

Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Gresik menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Silakan segera melaporkan ke Polsek terdekat, memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center 110, atau melalui hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru