Takmir Masjid Buat PO Fiktif Tipu Investor Rp228 Juta, Indro Prayitno Dihukum 2 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Indro Prayitno menjalani sidang agenda putusan di Ruang Garuda 1 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Indro Prayitno bin Sudarsono divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penipuan modal proyek. Indro dinyatakan terbukti menggunakan Purchase Order (PO) dan dokumen kerja sama proyek fiktif untuk meyakinkan korban hingga menyerahkan modal sebesar Rp. 238 juta.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyorini dalam sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. Majelis menyatakan Indro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” demikian amar putusan majelis.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Indro dikurangkan seluruhnya dari pidana. Majelis juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari hubungan kerja sama Indro dengan Mashud Yusuf yang disebut telah berjalan sejak 2020 melalui sejumlah proyek pemeliharaan sistem WiFi.
Namun, ketika mengalami kesulitan keuangan, Indro menawarkan sejumlah proyek pemeliharaan WiFi, lift dan CCTV di Trillium Office & Residence. 

Untuk meyakinkan korban, Indro menunjukkan sejumlah PO/SPK yang belakangan dinyatakan fiktif.
Korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap, yakni Rp. 118 juta pada 30 April 2024, Rp.70 juta pada 4 Juni 2024, dan Rp.50 juta pada 11 Juni 2024. Total dana yang diserahkan mencapai Rp.238 juta.

Dalam persidangan terungkap, Indro bahkan disebut mengubah sendiri nilai salah satu SPK, dari sekitar Rp. 35 juta menjadi Rp. 118 juta. Ia juga menyerahkan bilyet giro senilai Rp. 280,55 juta yang dinyatakan fiktif untuk meyakinkan korban dan mengulur pembayaran.

Sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti antara lain tiga PO dari Trillium Office & Residence kepada CV Masdar Albaraka yang dinyatakan fiktif, nota kesepakatan kerja sama yang juga dinyatakan fiktif, serta bilyet giro Permata Bank senilai Rp. 280,55 juta.

Ketika jatuh tempo pada Agustus dan September 2024, modal beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melakukan pengecekan kepada pihak Trillium Office & Residence dan mengetahui bahwa dokumen proyek yang ditunjukkan Indro tidak benar.

Di persidangan, Indro mengakui telah memanfaatkan kepercayaan korban dengan menggunakan dokumen proyek fiktif untuk memperoleh modal. Ia mengaku hanya sanggup mengembalikan kerugian secara mencicil selama dua tahun.

Indro juga sempat menawarkan sertifikat milik mertuanya sebagai jaminan, namun ditolak karena sertifikat tersebut berkaitan dengan aset bersama ahli waris.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya menuntut Indro dengan pidana 2 tahun 4 bulan penjara. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan demikian, vonis majelis hakim 4 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Majelis mengingatkan bahwa hukuman pidana tidak menghapus kewajiban terdakwa untuk menyelesaikan kerugian korban. Korban tetap memiliki hak menempuh jalur perdata untuk menuntut pengembalian kerugian. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru