Tinju Amatiran Ala Otong Berakhir di Penjara

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Aksi main tinju yang dilakukan oleh Otong Mulyono (32) terhadap Hari (50) warga Pucang Indah Lestari 3 Purworejo Pasuruan. Berujung di kantor Polisi, korban yang tidak terima karena mendapatkan bogem mentah dari pelaku. Akhirnya korban melaporkan ulah Otong tersebut ke Polsek Wonocolo Surabaya.

Otong Warga Jalan Kyai Abdullah No.6 B Surabaya yang bekerja sebagai penjaga gudang air minum merk Cleo yang berada di Jalan Jemursari Surabaya. Saat itu tidak terima karena sudah waktunya pulang tiba-tiba Hari selaku sopir tersebut mengirim barang dan meminta dibongkar untuk diturunkan.

Karena berselisih paham dan sudah waktunya pulang akhirnya keduanya terlibat adu mulut. Dilanjutkan dengan aksi pemukulan yang dilakukan oleh Otong."Saya kesal karena sudah waktunya pulang, sopir tersebut mengirim barang. Saat ditegur ngomel akhirnya saya kasih bogem mentah",kata Otong.

Kasat Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya AKP Arif Suharto mengatakan, korban dipukul menggunakan tangan kosong sebanyak Kurang lebih 3 kali. Mengenai mata sebelah kanan dan pelipis sebelah kiri yang mengakibatkan pelipis korban sebelah kanan bengkak dan berdarah. Mata sebelah kanan merah dan pandangan kabur serta kepala korban pusing.

"Laporan korban juga diperkuat dengan adanya Visum dari RS. Islam Jemursari setelah terjadi pemukulan",imbuh Arif, Senin (22/08/2016).

Kini Otong hanya bisa menyesali semua perbuatannya dibalik jeruji penjara Polsek Wonocolo. Bahkan hukuman penjara selama 5 tahun menanti pemuda yang masih lajang tersebut karena melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru