Sudah Disita PN Surabaya Objek Sengketa Tanah Jalan Rajawali Masih Dipakai Usaha, Kemana Pengawasan Penyidik Polrestabes

Reporter : Redaksi
Objek sengketa penetapan penyitaan dari PN.Surabaya, masih digunakan kegiatan usaha.Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidak ke bangunan di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bangunan di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, Minggu (27/9/2026). Lokasi tersebut tengah menjadi objek sengketa dan proses hukum antara pihak yang mengklaim memiliki dasar penguasaan masing-masing.

Dalam sidak tersebut, aktivitas usaha di dalam bangunan menjadi perhatian. Pasalnya, objek sengketa itu disebut telah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun masih digunakan untuk kegiatan usaha.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan dan pengawasan terhadap objek yang telah berstatus sita. Dalam pertemuan, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan dasar penguasaan serta menunjukkan dokumen yang dimiliki.

Rifky menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia mengaku memperoleh bangunan Nomor 17, 19, dan 21 dari PT Java Motor melalui perikatan jual beli dan Akta Jual Beli (AJB), hingga sertifikat diterbitkan atas namanya.

Sementara Sri Purwani menyatakan keluarganya telah menempati lokasi tersebut sejak sekitar 1970-an atas perintah PT Java Motor. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen sebagai dasar penguasaan, Sri tidak menunjukkannya.

Persoalan ini sebelumnya telah masuk ranah hukum. Rifky membuat laporan polisi pada Maret 2025 terkait dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah. Dalam perkembangannya, Sri Purwani ditetapkan sebagai tersangka dan objek tersebut dilakukan penyitaan.

Rifky juga menyebut terdapat empat orang yang terekam dalam video saat terjadi pembongkaran gembok salah satu bangunan. Rekaman tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Pihak pelapor mempertanyakan tindak lanjut petunjuk jaksa yang disebut meminta penyidik mengembangkan perkara dan menambah tersangka.
“Apa tujuan penyitaan, namun tersangka masih menempati dan bahkan memakai tempat tersebut untuk usaha?” ujar Rifky.

Ia juga menyebut laporan polisi yang dibuat pemilik lama, PT Java Motor, terkait bangunan Nomor 19 pada 2015. Menurut Rifky, perkara tersebut telah berstatus P21, tetapi disebut belum dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan.

Rifky turut menunjukkan surat pernyataan yang dibuat Oemar pada 2007, ayah Sri yang telah meninggal dunia. Menurutnya, surat tersebut berkaitan dengan permintaan tambahan waktu sebelum Oemar dan keluarganya meninggalkan bangunan Nomor 19.

“Waktu itu Oemar, ayahnya Sri, pernah meminta perpanjangan waktu saat disuruh pergi dari bangunan Nomor 19 oleh PT Java Motor. Alasannya istrinya sedang sakit. Karena itu, pihak PT memberikan waktu,” ungkapnya.

Namun, menurut Rifky, Oemar dan keluarganya tetap tidak meninggalkan lokasi hingga PT Java Motor membuat laporan polisi pada 2015.

Rifky berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional, termasuk menindaklanjuti petunjuk jaksa serta memperjelas status dan penggunaan objek yang telah masuk dalam proses penyitaan.

Sementara itu, Sri Purwani saat dikonfirmasi mengenai bukti dasar penguasaan bangunan Nomor 19 tidak bersedia menunjukkannya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung membenarkan Sri Purwani telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut. Saat ini berkas perkara sedang diteliti JPU.

“Benar tersangka atas nama SP. Berkas sedang dalam penelitian JPU. Proses penyidikan masih terus berjalan, untuk update akan kami informasikan kembali, Mas,” pungkas David. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru