Jasa Marga Surati BPN 1 Surabaya, Terkait Upaya PT Srikandi Mau Kuasai Lahan Jalan Tol

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Kasus pembebasan lahan tanah oleh PT SRIKANDI di area Putat Gede Baru yang ditempati PKL. Kini masih dicari pembuktiannya oleh LSM GARAD. Apakah lahan tersebut masih milik BUMN yakni PT Jasa Marga. Selaku badan usaha yang diberi wewenang untuk mengamankan aset tanah tersebut segera mendapatkan kepastian. Pihak LSM terus menggali informasi atas kebenaran status tanah tersebut. Dengan mendatangi Jasa Marga dan BPN.

Seperti yang sudah diberitakan Suara-Publik.com yang lalu, kasus pembebasan lahan yang sudah di fasilitasi oleh Lurah Putat Gede tersebut sangat banyak kejanggalan. Karena setelah ditelusuri, dari pihak PT Jasa Marga menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah pembebasan jalan tol jadi masih wewenangnya PT JASA MARGA.

Dari pihak PT JASA MARGA saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus tersebut sudah tahap pelaporan ke Kementrian PU. Hari yang waktu dikonfirmasi menyatakan bahwa ini ada indikasi main mata antara pihak Lurah dan pengembang. "waktu itu tanggal 20 saya sempat kesitu mas, kebetulan saya kalau makan diarea tersebut. Cuman ya agak kaget aja, karena ada beberapa petugas didampingi bu Lurah melakukan pengukuran tanah. Saya juga sempat tanyakan apa sudah ada konfirmasi dari pihak Jasa Marga? tapi dijawab bu Lurah bahwa beliaunya tidak tau apa-apa dan hanya menyaksikan” papar Hari.

Masih Hari, terus saya juga sempat tanyakan kepada petugas BPN nya yang waktu itu dua orang laki-laki juga diperlihatkan seragam dan kepleknya tapi tidak menunjukkan surat tugasnya. Gak jawab apa-apa tapi yang jawab malah oknum yang mengaku mendapatkan surat kuasa dari PT Srikandi. Bahwa ini tidak ada urusan sama pihak Jasa Marga, terang Hari saat dikonfirmasi  didampingi oleh Humas Jasa Marga.

Saat tanggal 20 tersebut melakukan pengukuran dan memasang patok, saya langsung laporkan ke atasan dan ditanggapi secara serius. Tanggal 29 nya saya langsung kirim surat ke BPN dengan tembusan Dirjen Bina Marga, Walikota, BPN Kanwil Propinsi Jatim dan Dirut Utama PT Jasa Marga. Tapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban dari pihak BPN, imbuh Hari menjelaskan.

Saat ditanya apa langkah selanjutnya terkait kasus pembebasan tanah tersebut, Hari menjawab, "jadi gini ya mas, sebenarnya kalau saya pribadi ingin terjun langsung. Cuman keterbatasan wewenang dan juga dibatasi oleh UU no38 tahun 2004 dan PP NO 15 tahun 2005. Yang mana kami hanya menjadi operator, mengawasi dan mengamankan saja. Itu juga sudah tertuang dalam Perjanjian PPJT(Perjanjian Pengusaha Jalan Tol). Menurut saya lagi yang tau secara detail seharusnya bu Lurah, itu tugas Media dan LSM untuk menanyakan itu. Kalau Bu Lurah tidak mau memberikan informasi, ya harus dipertanyakan kinerjanya" ujar Hari kepada LSM GARAD dan Media Suara-Publik.com.

Disisi lain NANO GARAD selaku Ketua LSM GARAD yang ber upaya membongkar kasus tersebut menyatakan, bahwa dirinya dan tim terus menggali informasi dan mencari tambahan data penunjang. "kemarin kami sudah ke PT Jasa Marga dan kami mendapatkan informasi yang detail. Jadi kami semakin yakin bahwa lahan tersebut masih dalam pengawasan PT Jasa Marga. Itu artinya milik Negara, saying nya kami belum bisa menyimpulkan dulu. Baru tadi saya juga sempat ke BPN SURABAYA 1 untuk mempertanyakan ada apa gak tanggal 20 tersebut petugas BPN melakukan peengukuran. Tadi masih belum ada yang berani jawab. Memang sempat dicek sih dari pihak informasi BPN, yang menyatakan bahwa tidak ada pada tanggal tersebut petugasnya melakukan pengukuran. cuman karena tidak berani menjawab detail. Kami disuruh datang lagi esok untuk nemui bapak Arif selaku Kaur Humas BPN" ujar Nano serius.
Masih NANO ,semalam saya juga sudah ber usaha untuk nelpon Lurah Putat Gede tapi gak diangkat, saya juga sempat WA tapi cuman dibaca aja tidak dijawab, imbuh Nano lagi
Saat ditanya langkah selanjutnya terkait kasus tersebut Nano berencana akan segera ke Inspektorat "kami akan terus menambahi informasi mas, saya juga gak tau kenapa bu Lurah tidak mau memberikan informasi apapun, ya setelah ke BPN lagi, selanjutnya kami segera mengadu ke inspektorat terkait kinerja Lurah itu" ujar NANO menutup wawancaranya.

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru