SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pencurian sepeda motor dengan terdakwa Sukirwo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2026). Persidangan di Ruang Garuda 2 itu memasuki agenda pemeriksaan saksi polisi sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan, saksi Iwan Kusmanto, anggota Polri yang bertugas di Polsek Lakarsantri, memberikan keterangan terkait laporan pencurian sepeda motor yang menyeret terdakwa.
Iwan membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai pencurian sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 4232 pada Selasa, 16 Juni 2026.
Menurut saksi, saat kejadian dirinya sedang piket. Kemudian datang korban yang melaporkan sepeda motornya hilang.
Motor tersebut sebelumnya berada di rumah terdakwa di wilayah Lakarsantri, RT 03, Kelurahan Lakarsantri, Surabaya.
"Korban datang melapor ada pencurian," ujar Iwan dalam persidangan.
Dari keterangan yang terungkap, korban saat itu berada di rumah terdakwa untuk menagih utang. Keduanya diketahui memiliki hubungan pacaran.
Saat korban pergi ke kamar mandi, sepeda motor yang sebelumnya dalam kondisi terkunci setang tersebut kemudian dibawa pergi. Kunci motor dan STNK disebut berada pada korban, namun kemudian diambil oleh terdakwa.
Motor tersebut selanjutnya tidak langsung dijual, melainkan digadaikan melalui seorang perantara bernama Resan kepada seorang perempuan yang disebut sebagai penadah.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa kemudian memberikan keterangan mengenai alasan dirinya menggadaikan motor tersebut.
Terdakwa mengaku saat itu memiliki utang kepada pacarnya, Cikita Cahya Nabila, sekitar Rp.5 juta. Dari jumlah tersebut, Rp.3 juta telah dibayarkan.
Namun, terdakwa masih memiliki kewajiban sekitar Rp1,5 juta. Dalam kondisi bingung, terdakwa kemudian mengambil kunci dan STNK motor korban ketika korban sedang berada di kamar mandi.
"Saat pacar saya ke toilet. Kunci dan STNK saya ambil," ujar terdakwa.
Motor tersebut kemudian dibawa dan digadaikan melalui Resan. Dari penggadaian tersebut, terdakwa mengaku memperoleh sekitar Rp.3 juta.Uang tersebut kemudian digunakan untuk beberapa keperluan.
"Saya gadaikan Rp.3 juta. Saya kasih dia (Cikita) Rp.1,5 juta, Rp1,5 juta untuk judol," kata terdakwa.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan mengapa persoalan utang tersebut tidak diselesaikan dengan cara baik-baik, terlebih antara terdakwa dan korban masih memiliki hubungan pacaran.
Terdakwa mengaku saat itu sudah dalam kondisi bingung dan tidak berpikir panjang.
"Sudah bingung, Bu. Sebelumnya tidak ada niat," jawabnya.
Terdakwa juga mengakui sebelum menggadaikan motor tersebut dirinya sempat berputar-putar bersama Resan. Setelah itu, muncul keputusan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut.
Motor yang diperkirakan bernilai sekitar Rp.14 juta itu kemudian berhasil ditelusuri oleh korban. Korban bahkan disebut menebus sendiri sepeda motornya dari pihak yang menerima gadai.
Meski perkara pidana tersebut bergulir di pengadilan, hubungan terdakwa dengan korban disebut masih berjalan.
"Masih pacaran, masih baik," ujar terdakwa.
Setelah agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan JPU pada Selasa, 6 Oktober 2026.Majelis hakim menutup persidangan. (sam)
Editor : Redaksi