Baru Lima Bulan Keluar Penjara, Residivis Ditangkap Warga Saat Curanmor di Dukun

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang residivis berinisial DJ (29) kembali berurusan dengan hukum. Ia diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Minggu (11/10/2026) sore.

DJ diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Mei 2026. Dalam kasus ini, seorang rekannya berinisial AND berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran Polsek Dukun, Polres Gresik.

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah ruko barbershop milik Nungki Dwi Felani. Saat itu, korban Ahmad Febrian Shobi sedang potong rambut, sementara sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam miliknya terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menancap.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku. DJ bersama AND datang berboncengan menggunakan Honda Beat warna hitam. Keduanya kemudian diduga mengambil sepeda motor korban dan berusaha membawa kabur kendaraan tersebut.

Namun, aksi itu diketahui korban. Teriakan korban sontak mengundang perhatian warga hingga DJ berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sementara itu, AND melarikan diri sebelum berhasil ditangkap.

Warga kemudian menyerahkan DJ kepada petugas Polsek Dukun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario 125 tahun 2018 bernomor polisi W 4957 BR sebagai barang bukti.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. DJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor polisi.

Kapolsek Dukun AKP Suhari menegaskan, pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih berlangsung.

“Satu orang masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suhari.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Polisi terus berupaya melacak keberadaan AND guna mengungkap perkara ini secara tuntas.

Masyarakat juga diminta berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap informasi terkait tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

“Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal. Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru