BPPKAD Gresik dan Provinsi Jatim Sosialisasikan Tunggakan Pajak di Panceng, Warga Didorong Segera Melunasi

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik bersama BPPKAD Provinsi menggelar sosialisasi dan evaluasi perpajakan di Aula Kecamatan Panceng. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak yang masih menunggak agar segera memenuhi kewajibannya.

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat, perangkat desa, serta kepala desa se-Kecamatan Panceng. Dalam sosialisasi itu, BPPKAD memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan, kemudahan pelayanan administrasi, serta kebijakan diskon pajak bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

BPPKAD Kabupaten Gresik mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak agar segera melakukan pelunasan. Kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pendapatan daerah dan keberlangsungan program pembangunan.

Masyarakat juga diberikan kemudahan untuk mengurus administrasi perpajakan, baik melalui kantor pelayanan pajak maupun secara daring. Selain penyampaian materi, petugas membuka sesi tanya jawab untuk menjawab berbagai persoalan dan kendala yang dihadapi warga.

Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Demokrat, H. Soberi, S.Pd., M.M., turut memberikan motivasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ia mengimbau warga yang masa berlaku pajak kendaraannya telah habis agar segera mengurus administrasi dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendapatan dari pajak nantinya kembali untuk dikelola daerah guna mendukung dan menyukseskan program pembangunan. Saya memahami kondisi ekonomi masyarakat kecil tidak selalu mudah. Namun, kewajiban pajak kendaraan tetap harus diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” ujar Soberi.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan pelayanan yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban pajak secara tertib dan tepat waktu.

Sementara itu, Camat Panceng, Mohammad Samporno, S.Sos., M.M., menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah melalui BPPKAD Kabupaten Gresik dan BPPKAD Provinsi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini penting untuk memberikan arahan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, sekaligus membuka ruang komunikasi antara pemerintah dan wajib pajak.

"Kegiatan ini perlu dilakukan agar masyarakat makin memahami akan kewajibannya," ucapnya.

Melalui sosialisasi dan evaluasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat Kecamatan Panceng terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat. Kepatuhan membayar pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap pembangunan daerah. (Mar/74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru