Dua Penjahat Ranmor Dari Kelompok Berbeda Diamankan Aparat

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah sempat Buron selama kurang lebih dua bulan. Akhirnya dua tersangka bernama Riki (22) warga Bendul Merisi dan Agung (36) warga Wonosari Lor Baru Gg IX Surabaya. Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dua tersangka yang menjadi DPO dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ini adalah dua dari kelompok yang berbeda.

Tersangka Riki adalah DPO yang menjadi incaran petugas dari hasil penangkapan rekannya yakni Rizal yang lebih dulu dikeler ke Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan Agung adalah tersangka dari kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor bersama tiga orang rekannya.

"Untuk tersangka AG ini kita amankan dari penangkapan tersangka lainnya yakni RM, komplotan ini berjumlah empat orang. Untuk dua rekannya masih dalam pengejaran," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno. Selasa (30/8/2016).

Dalam pengakuannya masing-masing tersangka ini mempunyai jam terbang yang berbeda. Untuk kawanan Riki telah beraksi sebanyak 7 kali di seputaran wilayah Surabaya bersama rekannya Rizal. Sedangkan untuk Agung bersama komplotannya berhasil menggasak motor yang ditinggal pemiliknya sebanyak 5 kali di wilayah Surabaya.

Saat tertangkap Riki sedang asyik nongkrong di warung kopi daerah menanggal baru dekat Makorem Surabaya, Sabtu (27/8/2016). "Saya saat itu sedang ngopi, terus didatangi petugas dan dibawa ke polres," ungkap Riki

Selain itu kedua tersangka juga mengatakan, mereka mendapatkan bagian dari tiap unit kendaraan yang dicuri dengan bagian yang bervariasi. Untuk Riki mendapatkan sekitar 450 ribu rupiah sedangkan Agung mengaku mendapat 950 ribu rupiah, keduanya berperan sebagai pemetik motor yang akan dicuri.

Keduanya kini sedang mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Pasal yang disangkakan kepada dua pelaku ini sama yakni 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TOM).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru