SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah sempat Buron selama kurang lebih dua bulan.
Akhirnya dua tersangka bernama Riki (22) warga Bendul Merisi dan Agung (36)
warga Wonosari Lor Baru Gg IX Surabaya. Diamankan Satreskrim Polrestabes
Surabaya. Dua tersangka yang menjadi DPO dalam kasus pencurian kendaraan
bermotor ini adalah dua dari kelompok yang berbeda.
Tersangka Riki adalah DPO yang menjadi incaran petugas dari hasil penangkapan
rekannya yakni Rizal yang lebih dulu dikeler ke Mapolrestabes Surabaya.
Sedangkan Agung adalah tersangka dari kawanan spesialis pencurian kendaraan
bermotor bersama tiga orang rekannya.
"Untuk tersangka AG ini kita amankan dari penangkapan tersangka lainnya
yakni RM, komplotan ini berjumlah empat orang. Untuk dua rekannya masih dalam
pengejaran," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu
Indra Wiguno. Selasa (30/8/2016).
Dalam pengakuannya masing-masing tersangka ini mempunyai jam terbang yang
berbeda. Untuk kawanan Riki telah beraksi sebanyak 7 kali di seputaran wilayah Surabaya
bersama rekannya Rizal. Sedangkan untuk Agung bersama komplotannya berhasil
menggasak motor yang ditinggal pemiliknya sebanyak 5 kali di wilayah Surabaya.
Saat tertangkap Riki sedang asyik nongkrong di warung kopi daerah menanggal
baru dekat Makorem Surabaya, Sabtu (27/8/2016). "Saya saat itu sedang
ngopi, terus didatangi petugas dan dibawa ke polres," ungkap Riki
Selain itu kedua tersangka juga mengatakan, mereka mendapatkan bagian dari tiap
unit kendaraan yang dicuri dengan bagian yang bervariasi. Untuk Riki
mendapatkan sekitar 450 ribu rupiah sedangkan Agung mengaku mendapat 950 ribu
rupiah, keduanya berperan sebagai pemetik motor yang akan dicuri.
Keduanya kini sedang mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Pasal yang
disangkakan kepada dua pelaku ini sama yakni 363 tentang pencurian dengan
pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TOM).
Editor : Pak RW