Curi Sepeda Angin, Kakek Sentot 55 Tahun Ditangkap Polisi

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih butuh uang untuk perpanjangan SIM Sentot Slamet Riyadi (55) seorang sopir mencuri sepeda angin. Perbuatan ini tentu tidak dibenarkan oleh hokum. Untuk mendapatkan uang dengan cara yang salah, membuat kakek asal jalan Sidotopo Wetan 3 no.2 Surabaya, ini diciduk Unit Crime Hunter Polsek Tambaksari Surabaya.

Sebuah sepeda angin merk Genio Glasgow milik seorang warga bernama Bambang Kurniawan di jalan Karang Gayam Kuburan no.22-A Surabaya. Dicuri pelaku di pelataran rumah korban.

Kepada petugas kakek yang mempinyai cucu dan anak ini mengaku nekat mencuri sepeda  angin karena butuh uang untuk perpanjangan SIM nya yang sudah habis masa berlakunya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengungkapkan, awal tertangkapnya tersangka ini,  pada hari sabtu 20 Agustus 2016 sekitar pukul 12.00 wib, tersangka berjalan kaki melintas di jalan Karang Gayam Kuburan sambil mencari sasaran yang hendak dicurinya. Tersangka berhenti setelah melihat rumah bernomor 22-A terlihat sebuah sepeda angin dipelataran rumah. Melihat kondisi kampung sepi, kemudian tersangka mengambil sepeda angin yang tergeletak disamping rumah tersebut."Terang Sofwan,jum'at (02/09).

Naas menimpa Sentot, pada saat sepeda angin tersebut dinaiki dan akan dibawa kabur, perbuatan tersangka diketahui oleh pemiliknya. Mengetahui sepeda anginya  dicuri, korban akhirnya berteriak "Maling”. Mendengar teriakan itu, tersangka kaget dan langsung melarikan diri sambil mengayu sepeda tersebut.

Tak mau kehilangan sepeda, korban pun mengejar tersangka . Tepat dijalan Ploso Bogen, pelaku dengan sepeda hasil curian berhasil diamankan oleh korban dengan dibantu Anggota Polsek Tambaksari yang sedang Patroli.

Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda angin merk Genio Glasgow warna merah muda.

Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Tambaksari guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangkanya akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(TOM

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru