SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih butuh uang untuk perpanjangan SIM Sentot Slamet Riyadi (55) seorang sopir mencuri sepeda angin. Perbuatan ini tentu tidak dibenarkan oleh hokum. Untuk mendapatkan uang dengan cara yang salah, membuat kakek asal jalan Sidotopo Wetan 3 no.2 Surabaya, ini diciduk Unit Crime Hunter Polsek Tambaksari Surabaya.
Sebuah sepeda angin merk Genio Glasgow milik seorang warga
bernama Bambang Kurniawan di jalan Karang Gayam Kuburan no.22-A Surabaya. Dicuri
pelaku di pelataran rumah korban.
Kepada petugas kakek yang mempinyai cucu dan anak ini mengaku nekat mencuri
sepeda angin karena butuh uang untuk perpanjangan SIM nya yang sudah
habis masa berlakunya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengungkapkan, awal tertangkapnya tersangka
ini, pada hari sabtu 20 Agustus 2016
sekitar pukul 12.00 wib, tersangka berjalan kaki melintas di jalan Karang Gayam
Kuburan sambil mencari sasaran yang hendak dicurinya. Tersangka berhenti
setelah melihat rumah bernomor 22-A terlihat sebuah sepeda angin dipelataran
rumah. Melihat kondisi kampung sepi, kemudian tersangka mengambil sepeda angin
yang tergeletak disamping rumah tersebut."Terang Sofwan,jum'at (02/09).
Naas menimpa Sentot, pada saat sepeda angin tersebut dinaiki dan akan dibawa
kabur, perbuatan tersangka diketahui oleh pemiliknya. Mengetahui sepeda anginya
dicuri, korban akhirnya berteriak "Maling”. Mendengar teriakan itu, tersangka
kaget dan langsung melarikan diri sambil mengayu sepeda tersebut.
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda angin merk Genio Glasgow warna merah muda.
Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Tambaksari guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangkanya akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(TOM
Editor : Pak RW