SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah beberapa kali beraksi
melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan, pria lajang bernama Dwi Bagus
Satrio (25) warga Desa Tempel Kec. Krian Sidoarjo. Dan Holili (53)warga jalan
Jambangan Surabaya Surabaya yang berperan sebagai penadah. Pada hari rabu 31
Agustus 2016 sekira jam 10.50 wib. berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek
Dukuh Pakis di jalan Dukuh Kupang Gg. Lebar 18/16 Surabaya.
Pada awalnya terangka Dwi Bagus Satrio yang pernah bekerja sebagai tukang
servis frelance disebuah tower pemasangan Bateray BTS. Sehingga paham dengan
kondisi barang yang akan dicurinya. Sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu
menyamar sebagai petugas PLN sebingga tersangka berhasil mencuri 12 Bateray BTS
Tower dari berbagai Operator.
"Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya IPTU Padoli mengungkapkan, tersangka
ini merupakan spesialis pencuri Bateray BTS Tower yang pernah beraksi di 11 TKP.
Diantaranya, di jalan Nginden intan Surabaya tersangka berhasil mencuri 4 buah
bateray BTS. Di Kertajaya, di Dharmawangsa, dekat UFO, di jalan Tidar tepatnya
bangunan dekat lampu merah. Di jalan Kalibutuh dekat pasar Tembok, di jalan
Ketintang dan di jalan Dukuh kupang Gg. Lebar pada tanggal 31 Agustus 2016 lalu.
Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan satu ikat kunci duplikat untuk
membuka rak BTS."Terangnya sabtu (03/09).
Setelah berhasil dibuka kemudian penutup alarm BTS dengan mengunakan isolasi. Kemudian
membuka baut dari bateray BTS dengan mengunakan dua alat kunci pas.Setelah
berhasil melakukan pencurian tersebut pelaku menutup lagi rak BTS dengan
mengunakan kunci duplikat lalu bateray BTS dimasukan kedalam tas ransel.
Sedangkan bateray BTS yang lainnya ditempatkan dibody bagian tengah sepeda
motor milik tersangka. Kemudian dua bateray tersebut oleh tersangka dijual ke penadah
bernama Holili yang beralamat di jalan Jambangan Surabaya. Dengan harga Rp.720.000
(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) perbiji."Lanjut padoli.
Setelah berhasil menjual dua bateray BTS tersebut, lalu tersangka mengambil
lagi ditempat yang sama. Namun aksinya diketahui oleh penjaga tower yakni
Teguh triyantoro. Pada saat saksi menanyakan tersangka mengaku sebagai pegawai
PLN . Merasa dicurigai tersangka lalu melarikan diri dan saksi sempat melakukan
pengejaran namun tidak berhasil.
Kemudian saksi menemukan sebuah tas ransel warna hitam yang berisikan bateray
BTS, serta satu unit sepeda motor Kawazaki dengan nopol,L-2258-YR. Dengan
temuan tersebut lalu saksi melaporkan kejadian ini ke Polsek Dukuh Pakis.
Mendapat laporan dari penjaga tower tersebut, Unit Reskrim yang dikomandoi langsung
Kanit Reskrim IPTU Padoli langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan
melakukan pengecekan data sepeda motor Kawazaki yang ditinggal oleh tersangka.
Selama empat hari melakukan penyelidikan akhirnya Unit Reskrim mendapat data
informasi identitas tersangka dan melakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya
tersangka berhasil ditangkap dihalaman parkir Karaoke Suka Suka
wiyung."Pungkasnya.
Dari hasil pengakuan tersangka pada saat dipamerkan di polsek Dukuh Pakis
jum'at (03/09)."Uang hasil penjualan barang curian tersebut ,"saya
gunakan untuk bersenang senang dan juga kebutuhan sehari hari mas."Cetus,
tersangka dengan nada sedih.
Dari hasil pengembangan tersebut akhirnya, Anggota Unit reskrim polsek Dukuh
Pakis berhasil mengamankan barang bukti 12 (dua belas) Bateray BTS dari seorang
penadah yang bernama Holili warga Jambangan Surabaya dan 1 (satu) unit mobil
Daihatsu grand max pick up warna hitam dengan nopol L-8532-BH.
Untuk mempertanggung jawabakan atas perbuatannya kini tersangka beserta penadah
dan barang bukti di amankan di Mapolsek Dukuh Pakis guna pengembangan lebih
lanjut dan akan di jerat dengan pasal 363 ayat (5e) KUHP dan pasal 480 KUHP
.(TOM)
Editor : Pak RW