SURABAYA - SUARA PUBLIK. Hilmi Yahya (30) warga Jalan Hang Tuah Surabaya,
Abdur Rohman (30) asal Sampang Madura, Sunarto (30) warga Jalan Dupak
Bangunsari Surabaya ini harus rela ditangkap Kepolisian Polres Pelabuhan
Tanjung Perak. Pasalnya ketiga pelaku ini tertangkap basah menggelapkan 21
kardus cengkeh yang akan di ekspor ke Arab Saudi.
Kejadian ini bermula, selasa (30/8/2016) saat Sunarto (supir) dan Abdur Rohman
(kernet). Berangkat dari perusahaan yang berada di Tanggulangin Sidoarjo,
mengangkut kontainer bermuatan cengkeh menuju ke TPS Surabaya untuk di Ekspor
ke Arab Saudi.
Namun, di saat perjalanan membawa truknya, sekitar pukul 21.30 WIB Sunarto
malah membawa muatannya ke Jalan Kalimas Baru untuk mengurangi muatan
cengkehnya sebanyak 21 dus cengkeh dan akan di jual ke Hilmi Yahya (penadah).
Kemudian Hilmi pun menyuruh Abdur Rohman untuk mengangkut 21 kardus cengkeh
tersebut. Namun naasnya, saat akan menjual 21 dus cengkeh ini ke penadah,
ketiga pelaku malah tertangkap basah oleh Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung
Perak yang sedang berpatroli sehingga petugas langsung mengamankan para pelaku
besertakan barang buktinya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanette mengatakan hal seperti
ini sudah sering dilakukan oknum-oknum seperti ini. Dengan modus mengurangi
muatannya tanpa ketahuan oleh pemiliknya. Karena pemiliknya tahunya sudah di
bungkus rapi, akan tetapi pemilik tidak tahu kalau muatannya sudah dikurangi.
"Jadi penangkapan ini adalah hasil tangkapan langsung Reskrim Polres
Pelabuhan Tanjung Perak dan memang langsung tertangkap tangan. Anggota kami
sebelumnya menaruh curiga kepada para pelaku yang menurunkan isi muatannya. Setelah
di interogasi ternyata benar pelaku-pelaku ini sedang mencoba mengurangi isi
muatannya secara ilegal," ungkap mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
ini.
Takdir menambahkan, Sunarto biasanya menjual ke Hilmi Yahya tiap satu kardus
cengkeh sebesar Rp 500 ribu/kardusnya. "Total kardus cengkeh yang
digelapkan 21 kardus, jika per kardusnya beratnya 10 kg berarti total cengkeh
yang digelapkan ini 210 kg," katanya, jumat (9/9/2016).
"Bahkan kerugian yang dialami kasus penggelapan ini ditaksir mencapai Rp
10 juta lebih. Dan nantinya, hasil penggelapan cengkeh ini akan dijual ke
pasar-pasar disekitaran Surabaya," lanjut Takdir.
Sementara itu dari keterangan pelaku kepada polisi, ketiganya baru satu kali
melakukan aksi penggelapan cengkeh ini. "Dari hasil penjualan nanti, saya
dijanjikan mendapat untung Rp. 100 ribu, saya gunakan untuk bayar kos,"
aku si kernet Abdur Rohman.
Untuk membuat efek jera kepada para pelaku, petugas akan menjerat tersangka
dengan Pasal 372 Jo 55 ayat 1 dan atau 480 KUHP Tentang penggelapan dengan
ancaman penjara empat tahun penjara.(TOM).
Editor : Pak RW