Camat Suko Manunggal: Saya Tidak Tahu Menahu Kasus Tanah Putat Gede.

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Dugaan lahan negara yang di klaim oleh PT Srikandi di area Putat Gede dengan melibatkan Lurah Putat Gede kini menunjukkan babak baru. Pihak LSM GARAD yang terus melakukan penelusurannya dalam membongkar kasus dugaan lahan ex Mahmilti tersebut. Telah menemukan berbagai fakta kejanggalan dalam pelolosan area yang sudah di klaim perusahaan yang rencananya akan di bangun showroom dan hotel menurut sketsa gambar.

Dalam penelusurannya kali ini, pihak LSM mendatangi Camat Sukomanunggal Surabaya Achmad Suud Asy ari,SH. Untuk mengkonfirmasi sampai sejauh mana keterlibatan Camat terkait sengketa lahan tersebut. Nano Garad selaku ketua LSM menuturkan bahwa penggalian data dan informasi akan terus dilakukan. Karena kasus tersebut sudah melibatkan aparatur negara sekelas Lurah. ",kami akan terus mengejar sampai dimana titiknya. Tadi pagi sebelum kita ketemu Camat Sukomanunggal, kami mendapatkan data lagi yakni surat resmi PT Jasa Marga tentang hasil inpeksinya kepada BPN Surabaya1" ujar Nano.

Masih Nano, dalam mendalami kasus tersebut terlihat banyaknya kejanggalan terkait pembebasan lahan tersebut. "dalam surat balasan dari Kelurahan Putat Gede saja sudah menunjukkan kinerjanya yang kurang professional. Nama LSM kami yang seharusnya LSM GARAD INDONESIA ditulis LSM GARAD INDONESI. Sedang untuk permohonan kami dalam menanyakan pengukuran dan pemasangan patok . Jawabannya malah ditulis pengukuran dan pemasangan Pethok. Patok itu batas sedang pethok itu surat tanah. Dengan jawaban ini arti surat bisa bermakna, Lurah ini apa benar-benar sudah menghina kami ya?" tutur Nano.

Saat ditanya langkah lanjutan terkait kasus tersebut, Nano mengatakan bahwa pihak LSM masih menunggu hasil resmi dari BPN SURABAYA1 terkait suratnya yang terdahulu. "kami tetap menunggu hasil resmi dari BPN, tapi sambil nunggu kami tetap mencari tambahan data dan informasi. Seperti sekarang ini kita tandang ke Kecamatan Sukomanunggal untuk menggali informasi. Insya Allah kalau tidak ada halangan kami akan ke inspektorat esok atau lusa untuk mengadu terkait kinerja Lurah Putat Putat Gede. Kami akan buatkan surat resmi beserta kronologi sedetail-detailnya, biar Inspektorat yang melakukan tindakan" ujar Nano lagi.

Disisi lain Camat Sukomanunggal saat dimintai keterangan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa. Malah tau kasus tersebut setelah mendapatkan surat dari pihak LSM. "saya tidak tau mas kalau ada kasus tersebut, karena untuk menyaksikan pengukuran itu memang kewenangan Lurah. Awalnya Lurah menghadap saya menunjukkan surat yang dari LSM. Beliaunya minta petunjuk terkait surat tersebut. Ya saya jawab untuk segera di jawab surat tersebut, jangan disepelehkan" ujar Camat Suko Manunggal.

Masih Camat saat ditanya apa ada koordinasi sebelumnya dari Lurah terkait pembebasan lahan tersebut. Langsung di jawab “tidak ada mas, waktu itu tidak ada koordinasi, seperti yang saya sampaikan tadi, saya tau nya ya setelah Lurah menunjukan surat dari LSM. Untuk hal-hal seperti penyaksian pengukuran itu memang wewenang Kelurahan. Tapi kalau kejadiannya seperti yang diberitakan, ya saya upayakan untuk koordinasikan kepada Lurah. Untuk bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut" imbuh Camat Sukomanunggal dengan nada tegas.
"kalau gak salah, lahan tersebut memang tanah ex Mahmilti, tapi tunggu hasil dari BPN aja mas, biar saya tidak salah memberikan informasi" tutup Camat.

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru