SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sebanyak 14.172 botol minuman keras
ilegal hasil penyelundupan yang digagalkan petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah
Jawa Timur , Rabu (14/9/2016) pagi dimusnahkan di area pergudangan Jalan
Kalianak, Surabaya.
Turut dimusnahkan juga baju, obat-obatan serta mainan anak-anak impor yang
menyalahi prosedur.
"Pemusnahan yang dilakukan ini sudah ada penetapan hukum" kata
Efrizal Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean
(KPPBC TMP) Tanjung Perak dalam keterangannya, Rabu (14/9/2016).
Barang bukti berupa minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas mesin giling.
Sedangkan obat-obatan, mainan anak-anak dan pakaian impor yang di antaranya
titipan para TKI, dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Penyelundupan barang, baik minuman keras, obat-obatan, mainan dan pakaian
ini, menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 641.477.650 juta,"
ujarnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP)
Tanjung Perak Efrizal juga menambahkan, alasan barang tersebut merupakan barang
(MMEA jenis Soju) yang merupakan hasil tegahan. Karena terkena ketentuan
larangan atau pembatasan dibidang impor sehingga status atas barang tersebut
menjadi barang dikuasai Negara (BDN).
Mengenai pemilik dari barang-barang yang dimusnahkan, Efrizal menjelaskan saat
ini masih dilakukan pendalaman. Itu karena rata-rata barang yang diamankan
petugas Bea dan Cukai tersebut tidak ada keterangan nama
pemiliknya."Pungkasnya.
"Karena, barangnya ini lebih banyak titipan (penyelundupan, red) dari para
TKI yang bekerja di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, ataupun China.
(TOM)
Editor : Pak RW