Dua Pencuri Helm Jadi Korban Amuk Massa, Diselamatkan Reskrim Polsek Rungkut

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Rabu (14/09/2016) kemarin, dua sahabat yakni Irfan Ahmad (20) dan M. Mughofar(18). Telah merencanakan niatnya untuk berbuat kejahatan. Berangkat dari Jl.Kedung Baruk  Rungkut, Surabaya, tempat keduanya tinggal. Mereka terlebih dahulu berkeliling untuk mencari sasaran barang yang akan dicurinya.

Hingga dua sahabat ini sampai di Warung kopi (Warkop) C7 di Jl. Medokan Asri Rungkut Surabaya. Keduanya melihat ada helm yang ditempatkan di spion sepeda motor yang diketahui milik, Awan Setyono (27) asal Jl.Banyu Urip Lor Surabaya.

Tanpa berpikir panjang akhirnya tersangka Irfan mengajak Mughofar untuk berhenti untuk menyikat helm tersebut. Dengan berpura-pura membeli rokok Irfan turun sementara rekannya menunggu diatas sepeda motor Yamaha Mio GT nopol L- 3449 -PK yang dijadikan sarananya.

Awan (Korban) yang telah lama ngobrol di dalam warung kopi tiba-tiba melihat tersangka mengambil helm miliknya. Usai mengambil helm kedua  dengan tergesa-gesa berusaha melarikan diri. Korban spontan meneriaki maling pada pelaku.

Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Kapolsek Rungkut Surabaya mengatakan, korban yang mengetahui aksi salah satu pelaku spontan saja berteriak maling. Teriakan tersebut membuat warga sekitar warkop berhasil menangkap satu tersangka. Sementara, Mughofar yang berperan sebagai joki berhasil kabur.

"Namun tidak berselang lama, satu pelaku lain berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim berdasarkan keterangan dari Irfan yang lebih dulu dibekuk",jelas Dwi Heri.kamis (15/09).

Dwi Heri melanjutkan, beruntung saat kejadian terjadi keributan tersebut, ada anggota Reskrim yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Sehingga satu tersangka yang tertangkap tersebut diamankan dari amuk massa dan dibawa ke Mapolsek Rungkut Surabaya.

Selain tersangkanya yang diamankan di Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, Yamaha Mio GT Nopol L-3449-PK ,helm merk INK warna abu-abu. Keduanya akan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru