SURABAYA - SUARA PUBLIK .Selain niat para pelakunya, aksi
kejahatan itu juga dapat terjadi karena adanya kesempatan. Hal itu terjadi pada
korban Mochamad Adip dan kekasihnya, keduanya di satroni empat pemuda tidak
dikenal sekitar pukul 01.30 WIB pada Senin (19/9/2016) saat bermesraan diatas
sepeda motor, di area Pantai Kenjeran Surabaya.
Keempat pemuda masing-masing adalah Sandy Setyo (19) warga Bulak Cumpat
Surabaya, Agus Sumantoro (20) warga Bronggalan Sawah Surabaya, Rudy Maulana
(20) warga Setro Baru Utara Surabaya, dan Wahyu Teguh Pratama (20) warga Dukuh
Setro Agung Surabaya. Mereka melakukan pemufakatan jahat untuk merampas motor
korbannya.
Dalam aksinya keempat pelaku ini tidak segan-segan melukai dan menganiaya
korbannya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, kejadian
ini bermula pada Minggu, (18/9/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. Keempatnya
berkumpul di sebuah warung kopi jalan Tuwowo Surabaya untuk merencanakan
perampasan sepeda motor. Selanjutnya pada Senin, (19/9/2016) dini hari mereka
berangkat dengan menggunakan dua sepeda motor menuju Pantai Kenjeran Surabaya.
"Sesampainya di lokasi, keempat pelaku ini kemudian melumpuhkan korban
laki-laki dengan menganiaya, sementara ketika sudah tidak berdaya mereka
kemudian membawa kabur motor Suzuki milik korban," ungkap Shinto, Selasa
(20/9/2016).
Pada saat itu juga, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat,
selanjutnya pihak jajaran melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan
melakukan penyegatan di area jembatan Suramadu.
"Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas yang siaga melakukan penyegatan di area
masuk tol Suramadu, dan mendapati keempat tersangka yang akan melarikan barang
hasil curian ini ke Madura,"
Keempat tersangka yang sempat mencoba kabur akhirnya terpaksa dilumpuhkan
dengan timah panas di kakinya, sementara itu Rudy dan Wahyu sempat lolos dan
melarikan diri ke Madura,"Dan hari itu juga kedua pelaku ini ditangkapadi
Madura sekitar pukul 11.30 WIB di hari yang sama," imbuh pria berdarah batak
ini.
Kini keempat tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya, dari pengakuannya
tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali, dan hasil curiannya
digunakan untuk jajan dan membeli pil koplo.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan tiga buah motor yakni 1
unit Honda Supra nopol L-6032-ON dan Honda Beat nopol L-2827-AF sebagai sarana,
serta satu unit motor Suzuki Satria nopol N-4113-DC hasil rampasan.
Keempat terangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 15 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW