Irul Anam Curi 1 Karung Baju dan 1 Karung Sarung Ditengah Padatnya Pengunjung Pasar Kapasan

suara-publik.com

SURABAYa - SUARA PUBLIK. Berkat rekaman kamera CCTV seorang tukang sapu tertangkap saat mencuri satu karung baju dan sarung di Pasar Kapasan Surabaya. Akibatnya,  Tukang sapu yang bernama Irul Anam (26) Warga Sidokapasan II Surabaya ini di ringkus Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya.

Dalam aksimya tersangka tak sendirian, melainkan bersama tiga temannya membawa kabur satu karung baju yang diseret keluar. Baju kemudian di jual tersangka dan di buat untuk kebutuhan sehari hari. Dari rekaman CCTV tersebut, tersangka yang bekerja sebagai tukang sapu di Jalan Kapasan ini tertangkap basah bersama dua temannya yang berinisial Madon dan Muskin yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka mencuri satu karung di Toko Mega milik Fo Pihn aias Ahmad warga Jalan Simokerto. Tak hanya itu, tersamgka juga menggarong satu karung sarung di Toko Dhuha milik Agil (31), warga Jalan Pabean Sayangan Surabaya.

Kapolsek Simokerto, AKP M. Haris, mengatakan modus tersangka yakni berkeliling pasar mencari sasaran. Kemudian setelah mendapatkan sasaran, tersangka masuk gudang dan membawa barang curian di tengah kerumunan. Dengan tenang, seolah-oah tersangka adalah karyawan, tersangka membawa karung tersebut. “Berkat rekaman CCTV ini, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka, sehingga kami langsung bergerak ketika mendapatkan laporan,” Jelas Haris, Kamis (21/9).

Kepada petugas, bapak dua anak ini mengaku kapok mencuri, saat itu dirinya hanya ikut-ikutan ketika di ajak dua rekannya. Mendapatkan Rp 500 Ribu dari hasil penjualan barang curiannya, harus membawanya ke balik jeruji. “saya kapok pak, hanya dapat uang Rp 500 Ribu di penjara, uangnya saya pakai untuk makan dan beli jaket mas,” aku Irul.

Kini akibat perbuatan Irul Anam harus berpisah dengan istri dan kedua anaknya dalam waktu yang lama.  Dia terpaksa mendekam di penjara karena melanggar Pasal 365 KUHP, dengan ancaman  5 tahun penjara. Meski mengaku kapok dan tak mengulangi perbuatnya lagi/ polisi tetap menahannya agar tersagka menjalani proses hukum.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru