Surabaya Suara-Publik. Kinerja Lurah Putat Gede yang sudah di evaluasi oleh Inspektorat Pemkot Surabaya berkat laporan dari LSM GARAD INDONESIA. Setelah dipanggil Inspektorat Lurah Putat Gede mulai menyadari kesalahannya.
Surat resmi dikirimkan oleh Kelurahan Putat Gede kepada LSM GARAD INDONESIA hari ini tadi (07/10/16)di sekertariatan LSM GARAD. Surat itu isinya revisi kesalahan surat yang dikirim sebelumnya.
Kasus yang ber awal dari pembongkaran oleh pihak LSM GARAD
atas kasus dugaan lahan Negara bekas kantor Mahmilti yang diloloskan ke
perusahaan swasta di area Putat Gede Surabaya. Hingga merembet ke kinerja Lurah
Putat Gede Sri Sunarsih yang tidak jeli dalam menanggapi isi surat beserta
kesalahan tulisan yang membuat beda makna.
Atas dasar surat balasan tersebut, pihak LSM melaporkan ke Inspektorat Surabaya
seperti yang diberitakan sebelumnya. Pihak Inspektorat langsung merespon
pelaporan tersebut dan melakukan pemanggilan Lurah Putat Gede. Bahkan informasi
terakhir surat tersebut akan dinaikkan ke Walikota Surabaya Tri Risma Harini
sebagai pemberi keputusan.
Surat balasan dari Kelurahan Putat Gede kali ini dengan
nomor surat 490/76/436.10.140/2016 dengan perihal ralat Surat tersebut langsung
mendapat reaksi dari Ketua LSM GARAD Achmad Anugrah yang akrab dipanggil Nano
Garad. "tadi sebelum sholat Jum'at saya di telpon sama anggota saya yang
di sekertariatan, katanya saya dapat surat dari Kelurahan Putat Gede. Siangnya
saya ambil, dan saat saya baca isi nya. Ternyata isinya cuman ralat Surat
tentang penulisan, tapi anehnya tidak ada permohonan maaf, apa memang berat ya
untuk menulis permohonan maaf?,"ujar Nano yang dihubungi lewat telponnya.
Masih Nano yang masih dengan sikap nya pihak LSM masih tetap dengan
pelaporannya. "kami masih tetap mengawal pelaporan kami. Meskipun ada
surat ralat dari pihak Kelurahan, karena menurut kami ini tentang kinerja yang
seharusnya sekelas Lurah bisa lebih teliti tentang surat menyurat. Tidak boleh
asal-asalan yang menyebabkan beda makna. Bisa sangat fatal arti nya, apalagi kami
meyakini ralat surat tersebut dilakukan pihak Kelurahan setelah Lurah Putat
Gede dipanggil oleh Inspektorat, kenapa tidak dari dulu-dulu kalau melakukan
ralat surat?,ujar Nano lagi
Dalam isi surat tersebut,bahwa Kelurahan Putat Gede meralat tulisan nama LSM
dan pemasangan Pethok diganti pemasangan patok untuk disampaikan dengan harapan
tidak terjadi kesalah pahaman.namun tidak ada pernyataan permohonan maaf atas
kesalahan tersebut.
"apa memang semudah itu ya? saat bikin kesalahan tinggal meralat tanpa harus mengakui kesalahannya. Otoriter banget kalau kayak gitu, tapi biarlah,yang jelas kami tetap mengawal sampai benar-benar terbongkar kasus dugaan tersebut",ujar Nano diakhir pembicaraannya melalui selulernya.
Sementara itu Kusworo Dewan Pembina LSM GARAD menyesalkan tindakan Lurah tersebut. Harusnya dia bisa lebih bijak lagi dengan kata-kata permintan maaf. Agar permasalahan antara LSM dan Instasinya selesai dengan kekeluargaan. Kalau seperti ini sama halnya dia memandang sebelah mata LSM dalam menjalankan fungsinya, papar Kusworo.(fik)
Editor : Pak RW