SURABAYA Suara-Publik. Pencabulan terhadap anak dibawah umur selalu dilakukan oleh orang terdekat dari korban. Mulai dari ayah kandung, tiri, angkat, kerabat, paman, tetangga. Walau tak jarang orang tak dikenal juga melakukan perbuatan kejam pada anak dibawah umur.
Perlu kewaspadaan dalam antisipasi kejadian tersebut agar tidak menimpa keluarga kita. Seperti peristiwa persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Yudy Afiantha, ayah angkat yang tak bermoral tega memperkosa Bunga, anak angkatnya yang seharusnya disayang dan dilindungi akhirnya dijatuhi hukuman selama12 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhanuddin. Majelis hakim berpendapat bahwa Yudi telah berbuat keji terhadap anak angkatnya sendiri. Karena sebagai orang tua angkat seharusnya memberikan contoh serta bimbingan yang baik ternyata justru telah tega mencabuli Bunga (nama samaran).
"Mengadili, dan menyatakan jika terdakwa Yudy Afiantha telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa korbannya (Bunga) untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara kepada terdakwa," ujar hakim Jihad saat membacakan amar putusannya.
Selain hukuman badan, hakim Jihad juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Yudy. "Menjatuhkan denda sebesar 100 juta. Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib mengganti denda dengan hukuman sekurang kurungnya selama 2 bulan," tegasnya.
Dalam amar putusannya, hakim Jihad menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Yudy sangat keji. Pasalnya sebagai orang tua angkat sekaligus paman korban, terdakwa Yudy tega mencabuli Bunga. "Sebagai orang tua angkat sekaligus Paman seharusnya terdakwa bisa melindungi Bunga. Namun terdakwa justru telah merusak masa depan bunga," ungkapnya.
Hakim Jihad juga mengungkapkan modus terdakwa Yudy saat melakukan perbuatan bejatnya tersebut. "Perbuatan (pencabulan) tersebut dilakukan saat istrinya tengah sibuk mengurusi barang dagangan di lantai dua rumah. Saat itulah terdakwa memaksa Bunga untuk bersetubuh dengannya," Terangnya.
Lebih kejinya lagi, bahwa pencabulan itu dilakulan oleh terdakwa sejak Bunga masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Perbuatan bejat terdakwa Yudy kepada Bunga akhirnya diketahui setelah adanya pemeriksaan dari dokter. "Saat diperiksa dokter, baru diketahui jika Mawar ternyata menderita sakit seperti orang dewasa," papar hakim Jihad saat membacakan amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu. Kemudian atas vonis tersebut, terdakwa Yudy dan jaksa Wilhelmina sema-sama mengambil langkah hukum banding.
Seusai sidang, terdakwa Yudy menyatakan tidak terima atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Jihad tersebut. "Saya akan mengajukan banding karena saya tidak pernah melakukan (pencabulan)," Aku terdakwa Yudy kepada wartawan sembari menuju ruang tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa perkara pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak angkatnya sendiri ini terjadi sejak Maret 2015 lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa secara berulang - ulang selama 5 tahun, sejak Bunga masih berusia 8 tahun hingga berusia 13 tahun. Bunga terpaksa menutupi perbuatan bejat ayah angkatnya itu lantaran berkali-kali mendapat ancaman dari terdakwa.
Terungkapnya perkara ini setelah orang tuanya membawa Bunga ke dokter. Dokter menyebutkan jika Bunga menderita penyakit keputihan seperti orang dewasa yang sudah bersuami. Setelah didesak oleh ibunya, Akhirnya Bunga mengaku dan menceritakan kejadian yang dialaminya selama ini, bahwa selama 5 tahun dirinya telah menjadi budak sex ayah angkatnya (terdakwa) terpaksa Bunga membosankan selama lima tahun karena takut dengan ancaman Terdakwa....(Mul).
Editor : Pak RW