Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Perak Dipersingkat Jadi 3 Hari.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Evaluasi terkait penerapan Dwelling Time di operasional Pelabuhan Tanjung Perak kembali dilakukan oleh empat pilar stake holder terkait. Kali ini bertempat di kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya pada, Rabu (19/10/2016). Dalam kegiatan itu, KPPBC TMP Tanjung Perak umumkan efektifnya penerapan dwelling time.

“Dari evaluasi Dwelling Time di Tanjung Perak, telah tercapai hasil 3,13 hari pada Oktober 2016 ini,” papar Kepala Otoritas Pelabuhan (KOP) Utama Tanjung Perak Surabaya, Chandra Irawan yang mengumumkan capaian Dwelling Time yang dikemas KPPBC TMP Tanjung Perak melalui siaran persnya.

Sebelumnya, Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Perak atau waktu tunggu bongkar muat mencapai 5,2 hari pada Agustus 2016. Namun kini, upaya sinergi stake holder di Tanjung Perak telah memapu menekan masa ipan kontainer dan bongkar muat hingga 13 Oktober 2016 tercapai 3,13 hari.

“Secara umum, capaian Dwelling Time menunjukkan trend positif. Kami akan terus dorong hingga bisa semakin singkat,” papar Chandra didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I, Decy Arifinsyah, Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak Efrizal dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete.

Dijelaskan, sesuai definisi dari World Bank waktu bongkar muat di kawasan pelabuhan terbagi menjadi tiga. Yakni Pre Clearance, Custom Clereance dan Post Clereance. Sedangkan, di Tanjung Perak, lanjut Chandra, Pre Clearance mampu ditekan hingga 1,72 hari, Custom Clearance 0,22 hari, dan Post Clearance mencapai hitungan 1,19 hari..

“Cukup signifikan data penurunan itu. Ini karena, kontribusi terbesar ada pada proses Pre Clearance yang tercatat 54,95 persen terhadap keseluruhan masa bongkar muat barang hingga keluar dari pelabuhan,” tuturnya.

Menurutnya, penyingkatan masa tunggu di Tanjung Perak juga tidak lepas dari peran importir yang dengan segera mengurus dokumen perizinan impornya. Selain itu, para pemilik barang ini tergerak untuk segera memindahkan barangnya dari lapangan penumpukan sementara di Lini 1 (area pelabuhan).

“Kesadaran importir ini juga didorong adanya Peraturan Menteri Perhubungan No 116 tahun 2016 tentang pemindahan barang yang mengatur masa inap dan tarif penumpukan kontainer,” ungkap Chandra.

Di aturan tersebut, ulas Chandra, barang impor yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan harus segera dipindahkan. Kalaupun ada penumpukan, paling lama adalah 3 hari yang terhitung sejak barang diletakkan di lapangan penumpukan.

“Adanya tarif progresif yang diterapkan di Tanjung Perak turut membuat upaya penekanan waktu tunggu berjalan bagus,” katanya.

Sementara, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete mengapresiasi capaian Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Perak. Namun diingatkan, pihaknya akan tetap mengawal melalui pengawasan secara terus-menerus meski bilangan Dwelling Time telah mencapai target 3 hari.

“Kami akan terus mengawal dan memantau agar Dwelling Time yang sudah dicapai ini bisa terjaga dengan baik. Dengan harapan, hingga akhir tahun ini, Dwelling Time di Tanjung Perak bisa kurang lagi dari 3 hari,” harapnya.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru