SURABAYA - SUARA PUBLIK. Evaluasi terkait penerapan Dwelling
Time di operasional Pelabuhan Tanjung Perak kembali dilakukan oleh empat pilar
stake holder terkait. Kali ini bertempat di kantor Bea Cukai Tanjung Perak
Surabaya pada, Rabu (19/10/2016). Dalam kegiatan itu, KPPBC TMP Tanjung Perak
umumkan efektifnya penerapan dwelling time.
“Dari evaluasi Dwelling Time di Tanjung Perak, telah tercapai hasil 3,13 hari
pada Oktober 2016 ini,” papar Kepala Otoritas Pelabuhan (KOP) Utama Tanjung
Perak Surabaya, Chandra Irawan yang mengumumkan capaian Dwelling Time yang
dikemas KPPBC TMP Tanjung Perak melalui siaran persnya.
Sebelumnya, Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Perak atau waktu tunggu bongkar
muat mencapai 5,2 hari pada Agustus 2016. Namun kini, upaya sinergi stake holder
di Tanjung Perak telah memapu menekan masa ipan kontainer dan bongkar muat
hingga 13 Oktober 2016 tercapai 3,13 hari.
“Secara umum, capaian Dwelling Time menunjukkan trend positif. Kami akan terus
dorong hingga bisa semakin singkat,” papar Chandra didampingi Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I, Decy Arifinsyah,
Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak Efrizal dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak
AKBP Takdir Mattanete.
Dijelaskan, sesuai definisi dari World Bank waktu bongkar muat di kawasan
pelabuhan terbagi menjadi tiga. Yakni Pre Clearance, Custom Clereance dan Post
Clereance. Sedangkan, di Tanjung Perak, lanjut Chandra, Pre Clearance mampu
ditekan hingga 1,72 hari, Custom Clearance 0,22 hari, dan Post Clearance
mencapai hitungan 1,19 hari..
“Cukup signifikan data penurunan itu. Ini karena, kontribusi terbesar ada pada
proses Pre Clearance yang tercatat 54,95 persen terhadap keseluruhan masa
bongkar muat barang hingga keluar dari pelabuhan,” tuturnya.
Menurutnya, penyingkatan masa tunggu di Tanjung Perak juga tidak lepas dari
peran importir yang dengan segera mengurus dokumen perizinan impornya. Selain
itu, para pemilik barang ini tergerak untuk segera memindahkan barangnya dari
lapangan penumpukan sementara di Lini 1 (area pelabuhan).
“Kesadaran importir ini juga didorong adanya Peraturan Menteri Perhubungan No
116 tahun 2016 tentang pemindahan barang yang mengatur masa inap dan tarif
penumpukan kontainer,” ungkap Chandra.
Di aturan tersebut, ulas Chandra, barang impor yang melewati batas waktu
penumpukan (long stay) di pelabuhan harus segera dipindahkan. Kalaupun ada
penumpukan, paling lama adalah 3 hari yang terhitung sejak barang diletakkan di
lapangan penumpukan.
“Adanya tarif progresif yang diterapkan di Tanjung Perak turut membuat upaya
penekanan waktu tunggu berjalan bagus,” katanya.
Sementara, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete mengapresiasi
capaian Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Perak. Namun diingatkan, pihaknya
akan tetap mengawal melalui pengawasan secara terus-menerus meski bilangan
Dwelling Time telah mencapai target 3 hari.
“Kami akan terus mengawal dan memantau agar Dwelling Time yang sudah dicapai
ini bisa terjaga dengan baik. Dengan harapan, hingga akhir tahun ini, Dwelling
Time di Tanjung Perak bisa kurang lagi dari 3 hari,” harapnya.(TOM)
Editor : Pak RW