Surabaya Suara-Publik. Kasus lahan bekas kantor Mahmilti di area Putat Gede Baru yang masih ditelusuri kebenaran pemilik lahan tersebut oleh LSM GARAD. Saat ini menunjukkan babak yang baru, dengan adanya balasan surat resmi dari Inspektorat Surabaya yang dikirim di sekertariatan LSM GARAD INDONESIA dengan no 700/2367/436.7.9/2016 perihal tanggapan atas pengaduan.
Ada tiga poin dalam balasan surat tersebut, pertama bahwa
Inspektorat Kota Surabaya telah melakukan pemanggilan kepada Lurah Putat Gede
melalui surat nomor :800/2208/436.7.9/2016 tanggal 04 Oktober 2016.
Kedua bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Lurah Putat Gede mengakui dalam
membuat surat jawaban ke LSM GARAD INDONESIA dengan nomor
:490/49/436.10.140/2016 tanggal 05 September 2016 perihal klarifikasi terkait
pengukuran tanah. Terdapat kesalahan pengetikan dalam redaksi surat dimaksud, dan
dalam hal ini Lurah Putat Gede telah menyusuli dengan surat nomor
:490/76/436.10.140/2016 tanggal 07 Oktober 2016 perihal ralat surat.
Poin ketiga bahwa berdasarkan surat Lurah Putat Gede
Nomor:490/80.1/436.10.140/2016 tanggal 19 Oktober 2016. Pada intinya
menjelaskan terkait tanah yang dipermasalahkan merupakan tanah milik
perseorangan an. Hokwirman Bactiar dengan status sertipikat HGB. 232 yang
dikuasakan pada Sdr. Abdul Syakur SH. Bukan tanah milik Negara maupun PT Jasa
Marga atau PT Srikandi.
Surat tersebut di stampel dan ditanda tangani langsung oleh Pembina Utama Muda Drs.Sigit Sugiharsono.M.Si.
Isi surat tersebut langsung ditanggapi serius oleh Achmad Anugrah atau Nano Garad selaku ketua LSM GARAD. Dirinya dan tim tidak akan pernah berhenti dalam menuntaskan kasus tersebut. "kami sudah pelajari surat nya, poin kedua dan ketiga itu menunjukkan adanya kebingungan dari Lurah Putat Gede. Poin kedua mengatakan bahwa pihak Kelurahan mengirim ralat surat ,jadi benar kan kata saya, Lurah dipanggil inspektorat tanggal 04 oktober 2016 setelah itu tanggal 07 Oktober nya baru ngirim surat Ralat tersebut. Artinya Lurahnya membuat surat ralat tersebut setelah adanya pemanggilan.
Masih Nano, kami menduga Lurahnya tidak becus atau tidak jeli dalam mendalami isi Surat, terus kerja nya itu apa? bahkan perminta maafan pun juga tidak disampaikan",ujar Nano dengan nada geram.
Nano yang ditanya tentang poin ke tiga, dengan nada heran diri nya merasa tidak habis pikir melihat inkonsisten Lurah tersebut. "poin ke tiga bilangnya bukan milik PT Srikandi, lah wong saya punya pernyataan yang menyatakan bahwa Abdul Syakur itu kuasa hukumnya PT Srikandi. Dalam pernyataan tersebut yang menempati lahan disuruh pindah karena menempati lahan PT Srikandi. Bahkan pemberian tali asih di kantor Kelurahan juga menyebutkan milik PT Srikandi yang memiliki sertipikat tahun 1981. Lurahnya sendiri yang ngomong kayak gitu, sekarang malah bilangnya bukan milik Negara, PT Jasa Marga atau PT Srikandi, yang benar itu yang mana?,"ujar Nano lagi dengan nada Geram.
"biar lah ini sebagai tambahan bukti saya nanti, dan mudah2an Komisi C DPRD bisa cepat mempelajari surat yang saya kirim kemarin dan bisa segera dilakukan Hearing untuk mencari pembuktian kasus tersebut" tutup Nano dengan nada penuh harap.(*)
Editor : Pak RW