BPN II Surabaya Abaikan Rekom BPN RI terkait Tanah Grand City

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sengketa lahan Grand City yang bergulir hingga ke meja DPRD kota Surabaya semakin memanas, dari hasil temuan  Badan Pertanahan Nasional  II Surabaya diduga lecehkan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI).

Hal ini di buktikan sesuai surat yang dikeluarkan BPN RI  tertanggal 11 November 2013 bernomor: 4010/26.1-600/XI/2013. Perihal tentang permohonan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 671, 672, 673, 714/ Ketabang an. PT. Hardaya Graha dijalan Gubeng Pojok No. 48-50, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng kota Surabaya.

Berdasarkan surat saudara Arius Arismo Sapulete dan H. Syahbuddin  Hamzah dari LSM Lingkaran Nurani di Jakarta,  tanggal  7 Oktober 2013. Yang beritindak sebagai kuasa ahli waris  Alm. Muhammad Bin Achmad Bin Hasan Al Magribi tertanggal, 21 November 2012. Ditujukan kepada Deputi  Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Surat tersebut berisi, bahwa pengadu (ahli waris) tanah dijalan  gubeng pojok no 48-50 Kelurahan Ketabang  Kecamatan Genteng kota Surabaya. Masing-masing luas tanah dengan ukuran 7.565 m2 dan 40.435 m2 adalah tanah Verponding yang diwariskan Mr. Van Poell kepada Muhammad  Bin Achmad Bin Hasan sejak tanggal 15 juli 1942. Selanjutnya pada tahun 1980 atas persetujuan Kepala Desa/ Lurah Ketabang tanah tersebut dikuasi oleh satuan KKO (Marinir) KODAMAR TNI-AL Jawa Timur. Dan sekitar tahun 1990 tanah tersebut telah di ruislag oleh KKO (Marinir) KODAMAR TNI-AL Jawa Timur kepada PT. Singa Barong Kencana.

Kemudian pada tahun  1994 kantor Pertanahan  kota Madya Surabaya menerbitkan 4 sertifikat Hak Guna Bangunan No. 671, 672, 673, 714/Ketabang an PT. Singa Barong Kencana dan saat ini telah beralih menjadi  an PT. Hardaya Widya Graha.

Atas surat yang dimaksud agar pihak BPN II Surabaya melaksanakan penelitian data fisik, yuridis dan administrasi. Serta mengundang para pihak untuk mediasi. Sesuai peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 3 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan Serta melaporkan Hasil kepada kepala BPN RI Jakarta.

Namun fakta dilapangan  surat tersebut oleh pihak BPN RI yang ditujukan BPN II Surabaya  tidak dilaksanakan hingga kuat dugaan BPN II Surabaya lecehkan Peraturan No. 3 Tahun 2011. Tentang Pertanahan Nasional. Hal ini juga di ungkap ibu Hj. Nuraini ahli waris saat selesei hearing bersama komisi B.
“Ini kasus besar, saya akan mengungkap para mafia tanah yang nyerobot tanah orang tua saya. Kita sudah menyurati BPN RI Jakarta dan menunjukan bukti-bukti ke absahan surat-surat yang kami miliki dari orang tua saya. Namun mana kenyataan nya surat BPN RI pun tidak digubris oleh pihak BPN II  Surabaya” terangnya.

kuasa Hukum Hj Nuraini Arius Arismo Sapulete menambahkan, “Seperti yang sudah dijelaskan pihak ahli waris, pihak BPN II Surabaya tidak pernah meninjau kembali dan mengumpulkan ahli waris untuk memediasi” Ungkap Arius. Padahal BPN RI Jakarta sudah mengeluarkan surat kepada BPN II, namun hingga perkara ini ditangani DPRD Kota Surabaya. “Apa tidak malu tuh?  Pihak BPN II sudah mendapat himbauan dari BPN RI untuk melakukan upaya tinjauan kembali dan memblokir surat tersebut” pungkas Arius.(ach)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru