Surabaya Suara-Publik. Kasus dugaan pelepasan pasien dengan menggunakan kartu BPJS/KIS oleh RSJ Menur yang masih diungkap oleh LSM GARAD Indonesia. Rencananya ini akan dilaporkan ke Polda Jatim karena ter indikasi melanggar tiga Undang-Undang yakni UU BPJS, KIP(Keterbukaan Informasi Publik) dan UU Pelayanan Publik. Saat pihak LSM GARAD yang berencana melaporkan, pihak RSJ Menur seolah mempersilahkan dan tidak gentar. Karena pihak RSJ Menur merasa sudah benar dan sudah sesuai prosedur.atas lepasnya pasien tersebut.
Hal ini diketahui, saat Suara-Publik.com ber upaya mengkonfirmasi di RSJ Menur dan ditemui oleh Basuni yang mengatakan bahwa dirinya bagian tim hukum dan advokasi RSJ Menur. "kemarin waktu pihak LSM demo ke sini dan ber audiensi sama kita dan juga ada pak Dirut. Itu sebenarnya kita mau menjelaskan secara detail, namun pihak LSM yang dikomandani mas Nano langsung pergi meninggalkan ruangan, padahal belum semuanya dijelaskan" ujar Basuni kepada Suara-Publik.com.
Masih Basuni, sebenarnya kami dari pihak Rumah Sakit sangat berterima kasih jika ada LSM atau Media yang mengingatkan kami. Itu akan kami jadikan motivasi dalam peningkatan pelayanan kedepan. Untuk masalah biaya penjemputan itu sudah sesuai S O P mas. Mungkin waktu keluarganya menelpon itu bukan ke saya, tapi ke bagian pelayanan umum. Dalam S O P kami, pasien yang keluar dalam 2x24jam itu sudah bukan tanggung jawab kami, ujar Basuni kepada Suara-Publik.com.
Saat ditanya tentang rencana LSM GARAD akan melaporkan ke Polda Jatim terkait kasus tersebut, Basuni tidak mempermasalahkan. Seolah mempersilahkan pihak LSM jika harus melakukan pelaporan. "tidak apa-apa mas, kami juga sudah siap jika memang pihak LSM melaporkan kami terkait hal tersebut" lanjut Basuni menutup wawancara.
Sedangkan dari pihak LSM GARAD Indonesia melalui ketuanya Achmad Anugrah atau yang akrab dipanggil Nano Garad, saat dihubungi melalui ponselnya terkait pelaporan dan tanggapan dari RSJ Menur. Dirinya dan tim nya akan tetap melaporkan pihak RSJ Menur. "saya sudah siapkan draf beserta datanya, Insya Allah minggu depan kami akan mengirimkan laporannya. Mengenai penjelasan dari Basuni, itu benar-benar sudah menunjukkan bahwa pihak RSJ tidak mau disalahkan. Kalau dia selalu mengandalkan S O P nya. Apa dia juga sudah benar-benar memahami S O P tersebut?,"ujar Nano dengan nada geram.
Masih Nano, kami optimis bahwa RSJ Sudah melakukan kesalahan besar. "saya sudah cek S O P nya lewat website RSJ Menur. Semuanya mengacu pada tiga Undang-Undang yakni,UU BPJS, UU KIP dan UU Pelayanan Publik. Tapi faktanya malah ditabrak sendiri, contoh kecil soal biaya penjemputan, itu tidak ada dalam S O P kalau pun ada itu bukan di S O P tapi di alur jemput Ambulance. dDn biaya nya juga tidak disebutkan,bahkan kata Dirutnya saat audiensi juga bilang kalau untuk biaya penjemputan pasien ada dua golongan yakni yang lama dan yang baru. Untuk yang baru memang ada biaya untuk yang lama atau lepas itu gratis, gitu kok bilangnya sesuai S O P.
Seharusnya informasi itu kan disampaikan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, bukan malah disembunyikan. Justru itu yang bisa indikasi dugaan pungli, ujar Nano. "biarkan hukum nanti yang berbicara, karena kami melaporkan sesuai fakta dan tidak mengada-ada, kalaupun nantinya saya dilaporkan balik saya sangat siap 100%. Perlu digaris bawahi lagi, coba kawan-kawan cek lagi tentang Basuni, kalau dia mengaku sebagai tim hukum di RSJ Menur. Kawan-kawan bisa cek di papan belakang resepsionis, benar apa tidak kalau dia sebagai tim hukum disitu, jelas Nano dengan menutup pembicaraanya(fik)
Editor : Pak RW