Kejaksaan Minta Klarifikasi Libas Sebagai Pelapor, Terkait Kasus Dana Humas PDE.

suara-publik.com

 

Bondowoso, Suara Publik

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Hadi Marsudiono, selama kurang lebih 4 jam melakukan klarifikasi terhadap Ketua Libas, Fauzan Abdi, terkait laporan dugaan penyalahgunaan APBD di Humas PDE dengan kegiatan kerjasama dengan Media tahun anggaran 2016

“Klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan laporan Libas yang dilayangkan kepada Kejaksaan beberapa minggu lalu,”kata Kasi Intelijen kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, klarifikasi untuk memastikan kebenaran laporan LSM Libas ke kejaksaan sekaligus  ingin mengetahui apakah Libas mempunyai data awal atas laporan tersebut.

Ia juga memastikan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait termasuk media yang tercantum dalam daftar kerjasama dengan Humas Pemkab. 

Sementara  untuk tindakan selanjutnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih lanjut. Sebab, masih ada pihak-pihak yang akan kami klarifikasi termasuk media.

“Kita akan panggil perwakilan media, tentunya media yang mendapatkan nominal terbesar dan eksis, tapi tidak menutup kemungkinan yang kecil juga akan kita panggil," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Lembaga Independen Barisan Anti Korupsi (Libas) Kabupaten Bondowoso, Fauzan Abdi mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri. Meski hanya dihubungi melalui telepon ia mendatangi gedung Kejaksaan Bondowoso guna dimintai klarifikasi sebagai pelapor.

"Kita diundang kejaksaan untuk klarifikasi soal laporan Libas terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kerjasama Humas Pemkab Bondowoso dengan media massa," kata Fauzan setelah keluar dari Kejaksaan.

Dijelaskan, permintaan klarifikasi berjalan dengan baik. Dalam klarifikasi tersebut pihak Libas  juga menyampaikan beberapa bukti petunjuk sebagai penyampaian undang-undang termasuk data tambahan media baru. 

"Kita hanya menjelaskan undang-undang yang mengacu kepada tindak pidana korupsi dan Inpres RI No. 9/2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik," terangnya. 

Kendati demikian, pihaknya menyatakan siap jika pihak kejaksaan memanggilnya kembali untuk diklarifikasi lebih lanjut. Barangkali pihak kejaksaan merasa kurang atas penyampaian yang disampaikan oleh ketua Libas.

"Kami selalu siap apabila ada klarifikasi berikutnya, karena apa yang kami laporkan harus dipertanggungjawabkan kepada penegak hukum,” katanya meyakinkan.

Selain itu, Fauzan berharap kepada pihak Kejaksaan agar bersikap professional dalam menangani perkara ini.  Sebab yang dilaporkan ini berkaitan dengan APBD, dan APBD itu milik masyarakat.

“Semoga saja penyidik kejaksaan dalam melaksanakan UU sebagai penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan professional,”imbuhnya. (her)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru