SURABAYA
Suara-Publik. Setelah sempat melakukan aksinya berulang kali akhirnya menyerah di
tangan unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Pasalnya, tersangka
yang sehari hari bekerja sebagai kernet truck itu dilaporkan oleh warga
sekitar yang telah melakukan pencurian di Ex Bangunan Giant di jln Mayjen
Sungkono Surabaya. Tersangka adalah, Muhammad Agung Prianto (22) asal jln Simo Pomahan Baru Barat Gg.IV Surabaya,
Selain
mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti
20 (dua puluh) kilo gram kabel tembaga Instalasi Listrik dan pipa
tembaga AC.
Kapolsek
Dukuh Pakis, Kompol Yhogi Hadisetiawan menjelaskan, berawal penangkapan
tersangka pada hari selasa 03 januari 2017 sekitar pukul 13.00 wib,Unit
Reskrim Dukuh Pakis mendapat informasi dari warga sekitar dengan
seringnya ada orang masuk kelokasi Proyek EX bangunan Gian jln Mayjen
Sungkono dan keluar membawa barang barang yang diduga hasil dari
kejahatan."Pungkas Yhogi,jum'at ( 06/01)
Mendapati
laporan tersebut, petugas unit Reskrim yang di pimpin Kanit
Reskrim AKP Akhyar segera melakukan penyanggongan ditempat
tersebut. Setelah dilakukan penyanggongan selama dua hari tepatnya pada
hari rabu 4 januarai 2017 sekitar pukul 14.00 wib.anggota berhasil
mengamankan tersangka,
Tersangka
Muhammad Agung Prianto ditangkap setelah kedapatan dari EX bangunan
Gian tersebut keluar dengan membawa tas punggung rangsel ketika
dilakukan penggeledahan berisi tembaga instalasi Listrik, pipa tembaga
AC , tang pemotong dan ketika diintrogasi tersangka mengaku telah
melakukan pencurian."Terangnya.
Tersangka
mengakui, sudah tiga kali melakukan pencurian kabel tembaga instalasi
listrik di proyek Ex bangunan Gian di jln Mayjen Sungkono. "Saya terpaksa
melakukan pencurian karena bekerja sebagai kernet truck tidak mencukupi
kebutuhan sehari hari pak,'" aku Muhammad Agung Prianto.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya tersngka mendekam di sel jeruji Polsek Dukuh Pakis dan dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian
dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW