Surabaya (Suara Publik) - Tiga terdakwa kasus Penipuan dan Penggelapan didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka adalah Nova (34), Siti (19) dan Edi (33). Ketiga terdakwa ini menjalani sidang agenda dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejari Surabaya.
"Lantaran melakukan permufatan jahat, ketiga terdakwa didakwa dalam Pasal 372, Pasal 378 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar JPU Neldy, saat sidang berlangsung.
Dijelaskan dalam dakwaan, ketiganya melakukan permukatan jahat untuk merugikan orang lain pada Kamis (15/9/2016) sekira pukul 20.30 wib, di Jalan Petemon II Surabaya.
Pada saat itu Deni Erlangga (korban) bermaksud menjual HP Samsung J7 kepada terdakwa Siti. Setelah bertemu antara terdakwa Siti, malah mengajak korban berkeliling dengan alasan menawarkan HP korban pada teman-temannya.
Namun ketika sudah menemukan tempat di gang lompongan didaerah sekitar, terdakwa Siti meminta agar korban menunggu di depan gang tersebut, terdakwa Siti juga meminta HP korban dengan alasan untuk menawarkan dan memperlihatkan ketemannya.
Setelah HP korban sudah dibawa terdakwa Siti dan masuk kedalam gang, dan gang tersebut tembusan di gang sebelah, yang pada saat itu terdakwa Nova dan Edi menunggu di gang sebelah.
Merasa ditipu akhirnya korban melaporkan hal tersebut di kepolisian. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian dua juta sembilan ratus ribu rupiah.ysPengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/1/2017).
Mereka adalah Nova (34), Siti (19) dan Edi (33). Ketiga terdakwa ini menjalani sidang agenda dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejari Surabaya.
"Lantaran melakukan permufatan jahat, ketiga terdakwa didakwa dalam Pasal 372, Pasal 378 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar JPU Neldy, saat sidang berlangsung.
Dijelaskan dalam dakwaan, ketiganya melakukan permukatan jahat untuk merugikan orang lain pada Kamis (15/9/2016) sekira pukul 20.30 wib, di Jalan Petemon II Surabaya.
Pada saat itu Deni Erlangga (korban) bermaksud menjual HP Samsung J7 kepada terdakwa Siti. Setelah bertemu antara terdakwa Siti, malah mengajak korban berkeliling dengan alasan menawarkan HP korban pada teman-temannya.
Namun ketika sudah menemukan tempat di gang lompongan didaerah sekitar, terdakwa Siti meminta agar korban menunggu di depan gang tersebut, terdakwa Siti juga meminta HP korban dengan alasan untuk menawarkan dan memperlihatkan ketemannya.
Setelah HP korban sudah dibawa terdakwa Siti dan masuk kedalam gang, dan gang tersebut tembusan di gang sebelah, yang pada saat itu terdakwa Nova dan Edi menunggu di gang sebelah.
Merasa ditipu akhirnya korban melaporkan hal tersebut di kepolisian. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian dua juta sembilan ratus ribu rupiah.....(Mul).
Editor : Pak RW